SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Surabaya pada Senin (28/7).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Komisi B tersebut membahas polemik tagihan pajak reklame terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pahlawan.
Baca Juga: Motor Warga Disita dan Dilelang, Komisi B DPRD Surabaya Minta PT WOM Berikan Tali Asih kepada Kredit
Sekretaris DPC Hiswana Migas Surabaya, Sidha Pinasti menyampaikan keberatan atas tambahan tagihan pajak reklame yang dinilai memberatkan operasional para pemilik SPBU.
Menurutnya, sejak 2019 hingga 2023, para pengusaha SPBU telah membayar tagihan resmi pajak reklame, namun tiba-tiba muncul tambahan tagihan dengan nilai yang fantastis.
"Tagihan baru ini naik hampir 400 hingga 500 persen dari sebelumnya, dan itu sangat membebani teman-teman SPBU. Padahal, margin kami terbatas dan dipatok oleh Pertamina. Kami juga tidak pernah mendapat sosialisasi sebelumnya," ujarnya.
Sidha menjelaskan, persoalan muncul karena adanya perluasan objek pajak, yang sebelumnya hanya dikenakan pada papan logo (totem), kini juga dikenakan pada elemen warna lisplang bangunan. Ia menilai, hal itu bersifat subjektif dan membingungkan.
“Kalau warna merah dianggap iklan Pertamina, bagaimana dengan merek lain seperti Telkomsel? Ini perlu dikaji ulang,” tambahnya.
Baca Juga: Motor Warga Disita dan Dilelang, Komisi B DPRD Surabaya Minta PT WOM Berikan Tali Asih kepada Kredit
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Bagas Imam Waluyo, menilai persoalan ini perlu dikaji ulang, terutama mengenai objek dan dasar penarikan pajak yang belum sepenuhnya jelas.
“Kami akan membahas ini lebih lanjut bersama Bapenda. Jika ada kekeliruan atau penafsiran ganda terkait logo, lisplang, atau objek pajak lainnya, tentu harus diluruskan agar tidak merugikan pengusaha,” kata Bagas politisi asal Partai Gerindra.
Ia pun menegaskan, bahwa pemerintah kota (pemkot) perlu menciptakan iklim investasi yang nyaman dan berpihak pada pelaku usaha.
Baca Juga: HAN 2025, DPRD Surabaya Desak Aksi Nyata Lindungi Anak dari Kekerasan
“Kalau tiba-tiba muncul tagihan besar dan ditarik mundur sampai tahun 2019, tentu ini akan berdampak pada psikologis pengusaha dan citra mereka di masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, Komisi B DPRD Surabaya berencana kembali memanggil pihak Hiswana Migas dan Bapenda pada pekan depan Senin (4/8), guna mencari solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.
Seperti diketahui, Total nilai tagihan yang diterima oleh beberapa SPBU di Surabaya mencapai Rp26 miliar.
Editor : Redaksi