Warga Kandangan Keluhkan Dampak Pabrik Logam, DPRD Soroti Pelanggaran IMB

Berlangsung Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi B
Berlangsung Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi B

SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama warga Kelurahan Kandangan dan sejumlah instansi terkait, guna menindaklanjuti keluhan masyarakat atas operasional pabrik peleburan logam milik PT Suka Jadi Logam (SJL).

Rapat tersebut dihadiri, oleh perwakilan dari DPRKPP, DLH, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Benowo, Lurah Kandangan, dan puluhan warga dari RT 01 hingga RT 05 RW 06. Namun, sangat disayangkan pihak PT Suka Jadi Logam (SJL) tidak hadir dalam forum tersebut.

Baca Juga: HAN 2025, DPRD Surabaya Desak Aksi Nyata Lindungi Anak dari Kekerasan

Salah satu warga terdampak, Eni, menyampaikan bahwa penyegelan yang dilakukan sebelumnya hanya bersifat simbolik dan belum menyentuh akar persoalan.

“Masalah utama bukan hanya pada bangunannya, tetapi aktivitas produksinya yang masih tetap berjalan, padahal bangunan tersebut telah dinyatakan melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelas Eni, pada Rabu (23/7).

Ia juga menambahkan, bahwa aktivitas peleburan logam tersebut telah menimbulkan gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak yang bersekolah di sekitar lokasi pabrik.

“Gedung itu izinnya workshop, tapi digunakan untuk peleburan logam. Ini yang sangat merugikan warga. Sudah ada yang mengalami gangguan pernapasan. Eksekusi seharusnya dilakukan sejak lama,” tegasnya.

Ketua RT 04 RW 06, Mardi, turut menyampaikan bahwa aspirasi warga sudah bulat: operasional pabrik harus dihentikan total.

“Komisi B bersama dinas teknis telah menyepakati bahwa akan dilakukan evaluasi ulang terhadap penyegelan, dan menetapkan 7 Agustus 2025 sebagai batas akhir pembongkaran bangunan,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kaji Raperda KBS, Status Perusahaan Diperkuat Lewat Perumda

Mardi menambahkan bahwa warga menginginkan penyelesaian melalui jalur resmi, namun jika tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan melapor ke Gubernur Jawa Timur dan Polda Jatim.

“Penutupan ini harga mati bagi warga. Kami tidak ingin ada aksi jalanan atau tindakan anarkis. Tapi kalau tidak ada hasil, kami siap tempuh jalur hukum ke tingkat yang lebih tinggi,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menegaskan bahwa penertiban pelanggaran IMB menjadi fokus utama.

“Penyegelan kemarin hanya dilakukan di pintu dan pagar, sementara aktivitas usaha tetap berjalan. Ini tidak benar. Dinas Cipta Karya akan mengirim surat kepada PT SJL untuk membongkar sendiri bangunan bermasalah tersebut. Jika tidak dilakukan, maka Satpol PP akan turun tangan,” jelas Machmud.

Baca Juga: RDP Deadlock, DPRD Surabaya Jadwalkan Ulang Sengketa Lahan Warga

Ia juga menekankan pentingnya komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Tidak boleh ada lagi oknum yang membela perusahaan dan mengabaikan penderitaan warga,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B akan mengundang DLH dan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur guna membahas kemungkinan pencabutan izin usaha secara menyeluruh. Selain itu, inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik juga akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Editor : Redaksi