SURABAYA – Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati menyoroti patroli laut yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya untuk mengantisipasi pemasangan pagar laut.
Menurutnya, dalam pengelolaan kewenangan wilayah, Pemkot Surabaya hanya memiliki otoritas di wilayah daratan. Hal ini sesuai aturan terbaru tentang kewenangan atas wilayah laut sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Pusat.
Baca juga: Aturan Gaji Komisaris YEKAPE, DPRD Surabaya Perdebatkan Perda atau Perwali
“Kewenangan di laut itu sepenuhnya ada di Pemerintah Pusat. Pemkot Surabaya hanya berwenang di wilayah daratan. Jadi, jika ingin melakukan proses penyisiran atau mitigasi di laut, Pemkot harus berkoordinasi dengan pejabat berwenang di tingkat provinsi maupun pusat,” jelas Aning, saat dikonfirmasi tikta.id pada Senin (20/1).
Aning menambahkan, tata ruang wilayah telah diatur sangat jelas dan tegas. Oleh karena itu, mitigasi di wilayah laut tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi.
Baca juga: Gencarkan Patroli Satpol PP Jaring Puluhan Orang Diduga Pesta Miras
"Saya kira proses mitigasi terkait dengan pagar laut ya, memang diperlukan. Namun, proses mitigasi itu juga tidak boleh melanggar kewenangan. Yang harus berkomunikasi, koordinasi, dengan pejabat berwenang," tegas legislator PKS.
Aning mendorong adanya komunikasi dan kerja sama yang baik antara Pemkot Surabaya, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Komisi C Ingatkan Pengelola Wisata Jaga Kelayakan Wahana dan Keamanan Pengunjung
Dari sudut pandangnya, ini penting untuk memastikan segala bentuk mitigasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencegah konflik kewenangan.
“Intinya berdasarkan kewenangan dan berkoordinasi, komunikasi yang bagus untuk mitigasi,” tutupnya.
Editor : Redaksi