SURABAYA - Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Surabaya Bagus Tirta mengatakan, pihaknya memperketat pengawasan sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), termasuk restoran, selama bulan Ramadan 2025.
Dikatakan, pengawasan dilakukan pada dua tempat restoran yang berada di wilayah Surabaya Timur pada Rabu (12/3) malam. Dari pengawasan tersebut, petugas mendapati kedua restoran melanggar peraturan dengan menjual minuman beralkohol.
Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Gelar RDP Bahas Penutupan Pasar Mangga Dua
“Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran, karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol dibeberapa meja pengunjung,” kata Bagus, Jum'at (14/3).
Selain melakukan pengawasan terkait penjualan minuman beralkohol, petugas turut melakukan pengecekan terkait izin usaha kedua restoran tersebut. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 28 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama dan 48 botol minuman beralkohol di lokasi kedua.
Baca juga: Pemkot Surabaya Pasang Patok Batas Sungai Kalianak, Siapkan Normalisasi Cegah Banjir
“Total 76 botol minuman beralkohol kami amankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP. Selanjutnya, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan,” jelasnya.
Lebih lanjut, petugas juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran didepan kedua restoran tersebut. Hal ini dilakukan karena mereka melanggar aturan. Maka dari itu, Bagus mengimbau warga untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya selama Ramadan.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
"Sebelumnya kami juga sudah rutin melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol ini, tapi untuk bulan puasa akan kami tingkatkan lagi. Hal ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman pada bulan suci Ramadan ini,” pungkasnya.
Editor : Redaksi