Komisi B DPRD Surabaya Panggil 49 Pemilik SPA Tak Berizin, Tegas Lawan Praktik Usaha Ilegal

Reporter : Aldi Fakhrudin
M Faridz Afif

SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya mengambil langkah tegas, menyusul temuan praktik usaha ilegal di sektor jasa kebugaran. Hal ini dipicu oleh ditemukannya operasional SPA 129 yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B akan memanggil 49 pemilik usaha spa dan panti pijat, yang tersebar di berbagai wilayah Surabaya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap praktik usaha, yang diduga melanggar peraturan daerah serta mengancam ketertiban umum.

Baca juga: Pemkot Dinilai Tak Tegas, DPRD Soroti Penertiban Bangunan Liar di Sungai Kalianak

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, menegaskan, bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di kota ini berjalan sesuai aturan.

"Sebagai wakil rakyat, saya berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat Surabaya," ujar Afif, pada saat dikonfirmasi tikta.id Jumaat (9/5).

Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa pemanggilan ini dilakukan, sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan pelaku usaha di sektor spa dan panti pijat.

Baca juga: Turnamen SSB U-11: 24 Tim Berlaga di Stadion Klomprojoyo

"Pemanggilan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh usaha di sektor spa dan panti pijat yang berkedok Prostitusi dan kegiatan usahanya Tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Legislator muda dari partai PKB ini, juga menyoroti pentingnya transparansi dalam kegiatan usaha, serta ketaatan terhadap hukum sebagai pilar utama dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat di Kota Surabaya.

"Komisi B menekankan, pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum agar tercipta iklim usaha yang sehat dan tertib di Kota Surabaya," tambahnya.

Baca juga: Lahan Kosong dan TPS Jadi Sorotan DPRD Surabaya Saat Sidak di Pasar Kembang

Dengan begitu, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota melalui instansi teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP memperkuat koordinasi dalam hal pengawasan izin usaha, agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

"Langkah ini saya harapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak menjalankan kegiatan bisnis tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru