KOTA MADIUN - Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, menggelar silaturahmi bersama tokoh-tokoh pencak silat se-Kecamatan Manguharjo, di Aula Kantor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepolisian, Forkopimcam Manguharjo, dan perwakilan dari 11 perguruan pencak silat.
Baca juga: Polres Madiun Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sawah, Terduga Pelaku Sepasang Kekasih Belum Menikah
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang dan selama bulan Suro, khususnya dalam kegiatan pencak silat.
Ia menyoroti pentingnya kerjasama erat antar tiga pilar (TNI, Polri, dan Pemerintah) di tingkat kelurahan untuk menjamin kelancaran semua kegiatan.
"Keamanan merupakan investasi berharga bagi perkembangan Kota Madiun, terutama mengingat predikat 'Kota Pendekar' dan banyaknya perguruan silat," tegas Kapolres, Minggu (11/5)
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk keamanan selama bulan Suro 2025, antara lain tidak menggunakan atribut perguruan (bendera, baju, slogan, dll.)
Kedua, semua peserta wajib mematuhi pengesahan jam keberangkatan.
Ketiga, untuk Ketum dan masing-masing ketua ranting serta komisariat bertanggung jawab penuh secara hukum atas pelanggaran.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Judol Modus Permainan Bilyard
Keempat, keberangkatan harus ada pengawalan (untuk wilayah luar Kota Madiun).
Kelima Korlap dan Pamter wajib koordinasi identitas warga yang akan mengikuti kegiatan pengesahan.
Keenam selama kegiatan Suroan untuk 3 makam (Pilangbango, Sarean, Nila) wajib ditutup dan dikunci.
Ketujuh seluruh peserta Suroan dan Suran Agung datang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih (tidak ada roda dua; yang melanggar akan dipulangkan).
Baca juga: Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Jelang Coblosan Pilkada Kondusif
Kedelapan, hanya kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan menggunakan speaker atau sound system.
Kesembilan, pelanggaran maklumat akan membuat pengurus, ketua ranting, dan korlap bertanggung jawab penuh secara hukum.
Peserta Wajib mematuhi lokasi parkir yang telah ditentukan.
Editor : Redaksi