SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029 resmi disetujui dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang digelar di Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (7/7).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi sinergi dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Jatim lima tahun ke depan.
Baca juga: Dorong Inovasi Digital, Khofifah Luncurkan Telesapa Madura di Sapudi
“Terima kasih atas komitmen, dedikasi, dan kesungguhan luar biasa dalam membahas Raperda RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029,” ujar Khofifah.
Khofifah optimistis RPJMD ini akan menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan Jawa Timur yang maju, adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju visi besar Indonesia Emas 2045.
“Alhamdulillah, Raperda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, tahapan, dan peraturan perundang-undangan. Kami optimis visi Jawa Timur bisa segera diwujudkan, didukung misi pembangunan yang tertuang dalam sembilan program Nawa Bhakti Satya,” ungkapnya.
Rapat paripurna pengesahan RPJMD ini diawali dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, dilanjutkan dengan pendapat akhir Gubernur dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur.
Baca juga: Dorong Inovasi Digital, Khofifah Luncurkan Telesapa Madura di Sapudi
Hadir dalam sidang tersebut Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim, serta para kepala perangkat daerah provinsi.
Khofifah juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kemenpan RB.
“Semua elemen pemangku kebijakan turut andil dalam penyusunan RPJMD ini. Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merancang arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan,” jelasnya.
Baca juga: Khofifah Berangkatkan 52 Tim Yankes ke Pulau Sapudi, Tangani 291 Pasien Beragam Kasus
Setelah disahkan bersama, Raperda RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029 akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah dilakukan persetujuan bersama, kami segera menyampaikan dokumen ini ke Kemendagri untuk dievaluasi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku,” tambah Khofifah.
Editor : Redaksi