Dua Warga Binaan Rutan Perempuan Surabaya Terima Remisi Simbolis dari Sekdaprov Jatim

Reporter : Anil Rachman
Remisi untuk dua warga binaan Rutan Perempuan Surabaya

SURABAYA - Dua warga binaan Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, NF dan SA menerima Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis dalam kegiatan Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa yang dipusatkan di Lapas Kelas I Surabaya, Minggu (17/8). Didampingi Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, Adhy Karyono menyerahkan SK Remisi kepada empat orang perwakilan warga binaan Rutan Perempuan Surabaya dan Lapas Surabaya.

Baca juga: Lima Warga Binaan Lapas Kendal Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025

Dalam sambutannya, Kadiyono menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, serta memenuhi syarat administratif yang ditentukan.

Tahun ini jumlah warga binaan Jawa Timur yang memperoleh remisi cukup signifikan yakni sebanyak 16.492 narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Umum serta 18.328 warga binaan memperoleh Remisi Dasawarsa.

Baca juga: 177 Narapidana Rutan Pemalang Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Empat Langsung Bebas

Kakanwil menambahkan pemberian remisi juga menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan hukum, tetapi juga pembinaan moral, keterampilan, dan mental warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.

“Semoga warga binaan yang menerima remisi hari ini benar-benar menjadikannya sebagai titik balik untuk memperbaiki diri serta kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat, membahagiakan keluarga, dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

Baca juga: Jelang Pemberian Remisi, Karutan Bertemu Bupati Pemalang di Pendopo

Usai mendapat SK Remisi, narapidana NF yang mendapat Remisi Umum sebesar 1 bulan dan narapidana SA yang mendapat Remisi Umum sebesar 1 bulan ditambah Remisi Dasawarsa sebesar 25 hari, akan langsung bebas hari ini bersama 16 orang narapidana lainnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru