KENDAL - Momentum perayaan Hari Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal, sebanyak lima orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus (RK) Natal dengan besaran empat orang mendapatkan satu bulan dan satu orang mendapatkan lima belas hari, Kamis (25/12).
Pemberian remisi tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan secara langsung oleh Kepala Lapas Kendal, Ary Nirwanto kepada Warga Binaan. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, yang juga dihadiri oleh segenap Pegawai dan warga binaan.
Baca Juga: Wujudkan Kemandirian Pangan, Lapas Kendal Sulap Lahan Tidur Jadi Tambak Bandeng dan Udang
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan pemberian Remisi Khusus Natal bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal bagi Anak Binaan Tahun 2025 merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, remisi dan pengurangan pidana bukanlah pemberian yang bersifat hanya-cuma, melainkan penghargaan negara atas sikap disiplin, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan perilaku positif yang ditunjukkan Warga Binaan selama mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
"Hal ini sejalan dengan paradigma pembinaan di dalam Lapas sebagai sarana untuk memperbaiki diri, bukan sebagai bentuk resolusi." katanya
Menteri juga mengingatkan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Tampil Dengan Seragam Baru, Lapas Kendal Ikuti Apel Bersama Menteri IMIPAS Secara Virtual
Petugas diminta untuk menghindari praktik-praktik terlarang seperti peredaran narkoba, pungutan liar, maupun tindakan tidak terpuji lainnya, serta memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Sementara itu, kepada para Warga Binaan, disampaikan imbauan agar terus aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas sebagai bekal penting saat kembali dan berintegrasi dengan masyarakat.
Dalam suasana Natal yang penuh kasih, Menteri juga mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan para korban bencana alam di Pulau Sumatera sebagai wujud empati, solidaritas, dan persatuan bangsa.
Baca Juga: Bangun Kekompakan di Hari Bakti Kemenimipas Lapas Kendal Gelar Jalan Sehat
Kalapas menyampaikan pemberian remisi khusus Natal merupakan hak Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kalapas berharap, remisi yang diterima dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadikan momentum Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026 sebagai awal yang lebih baik.
"Komitmen Lapas Kendal untuk terus melaksanakan pembinaan secara konsisten, adil, dan berorientasi pada perubahan perilaku positif." tuntasnya
Editor : Redaksi