Surat Edaran DPRKPP Bikin Warga Resah, Ini Penjelasan Ketua Pansus Hunian Layak

Reporter : Aldi Fakhrudin
Muhammad Saifuddin

SURABAYA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak, Muhammad Saifuddin, menyoroti surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. 

Dengan surat yang bernomor 400.13.54/9625/436.7.4/2025 tertanggal 16 September 2025 itu ditujukan kepada para lurah terkait permohonan bantuan dan survei calon penghuni rumah susun milik (rusunami).

Baca juga: Tanpa Dana APBD, DPRD Surabaya Dorong Swasta Wujudkan Hunian Vertikal

Saifuddin, yang akrab disapa Bang Udin, mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut. "Saya sebagai Ketua Pansus tidak pernah diajak bicara, tidak pernah diajak ngobrol terkait persoalan ini," tegasnya anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, pada Kamis (18/9).

Menurutnya, penerbitan surat itu sangat disayangkan lantaran pembahasan Raperda Hunian Layak masih berjalan dan baru mencapai sekitar 80 persen. Sejumlah substansi, termasuk kriteria penghuni rusunami, masih dalam proses penyusunan.

Bang Udin juga menyoroti syarat penghasilan yang tercantum dalam edaran, yakni minimal Rp8 juta bagi lajang dan Rp10 juta bagi yang sudah berkeluarga.

"Ini kan aneh. UMR Surabaya saja hanya sekitar Rp4 juta. Kok malah dipaksa warga yang ingin menghuni rusunami harus berpenghasilan 8 sampai 10 juta? Logikanya dari mana?" ujarnya dengan heran.

Selain itu, Politisi muda asal Demokrat itu menilai isi surat edaran tersebut tidak jelas dan belum komprehensif, terutama terkait persyaratan pembayaran uang muka maupun skema cicilan. 

Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Tinjau Perumahan MBR di Kendal, Soroti Konsep Rumah Hijau

Padahal, dalam rapat-rapat Pansus, besaran angsuran masih menjadi perdebatan. Namun, dalam surat ini justru sudah ditetapkan minimal Rp2,1 juta per bulan

"Kami minta maksimal di angka Rp1,4 juta, bahkan kalau bisa Rp1,1 juta dengan tenor 15 sampai 25 tahun. Skema ini masih terus kami diskusikan," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menilai munculnya surat edaran tersebut tanpa koordinasi dengan Pansus justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Padahal Raperda Hunian Layak ini bukan untuk menyengsarakan rakyat, melainkan memberikan tempat tinggal layak bagi warga kurang mampu. Rusunawa hampir mustahil lagi dibangun, sehingga solusinya adalah rusunami. Tapi kalau persyaratannya memberatkan, apa gunanya raperda ini?" tegasnya.

Baca juga: Raperda Hunian Layak Surabaya Dorong Keterlibatan Swasta dan Adopsi Konsep Hunian Vertikal

Bang Udin memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil DPRKPP, khususnya pejabat yang menandatangani surat edaran tersebut, yakni Hindrayana.

"Yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam rapat Pansus, tapi tiba-tiba mengeluarkan edaran. Walaupun masih tahap survei, seharusnya tetap menghargai proses pembahasan di Pansus. Ini sudah menimbulkan keresahan, hampir 500 warga menghubungi saya menanyakan persoalan ini," jelasnya.

Dengan begitu, Pansus akan meminta penjelasan secara detail mengenai dasar penetapan syarat penghasilan tinggi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru