Rampok Toko Kelontong Seorang Janda, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Reporter : Anil Rachman
AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers

SURABAYA,Tikta.id - Seorang pria paruh baya asal di Surabaya tega merampok dan mencabuli janda karena ajakannya untuk menikah tidak dihiraukan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, kejadian itu bermula saat S (44) datang ke toko kelontong milik C (55).

Pria paruh baya itu membeli rokok eceran pada Selasa 16 Januari 2024, dia kerap kali membeli rokok dan menjadi langganan lapak milik korban.

Baca juga: Pastikan Kesiapan Teknis, KPU Surabaya dan Polrestabes Gelar Simulasi Pilkada Serentak 2024

"S datang ke lapak milik C pada sekitar pukul 20:00 WIB. lalu mengutarakan isi hatinya dan menawarkan dirinya untuk menjadi suaminya, namun ditolak oleh C," katanya Sabtu (27/1).

Hendro menjelaskan, satu jam kemudian, korban menutup gerainya namun tersangka tidak beranjak dan tetap berada di depan toko tersebut.

Tak terima pinangannya ditolak C, tersangka lalu melancarkan aksi bejatnya terhadap korban pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Tersangka lalu mencoba untuk menerobos masuk ke dalam toko korban melalui ventilasi yang terletak di samping toko.

"Tersangka lalu merusak ventilasi toko tersebut dengan peralatan yang ditemukan di sekitarnya. Awalnya korban juga berhasil menerobos masuk kawasan toko dengan memanjat pagar, Setelah masuk ke dalam toko, tersangka lalu mematikan saklar listrik toko, memastikan agar aksinya tidak terdeteksi. Namun korban C ternyata masih terjaga dan kaget ketika melihat S saat itu," papar Hendro 

Selanjutnya Korban dan tersangka berpapasan, lalu korban disekap, diikat, ditutup kepalanya dengan sarung, dan dibawa ke dalam kamarnya. Tak hanya itu, korban juga dipukuli oleh tersangka," bebernya.

Dengan keadaan korban yang sudah tidak berdaya, tersangka lalu melancarkan aksinya. Ia menggeledah lemari korban dan merampok barang-barang miliknya.

"Tersangka mengambil uang tunai Rp250 ribu, gawai korban, sejumlah bungkus rokok, hingga perhiasan seperti kalung emas dan mutiara," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Habisi Istri, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun

Setelah berhasil mengambil barang-barang milik C, tersangka lalu berusaha untuk mengajak korban melakukan hubungan suami-istri, namun ditolak.

"Korban yang tangannya masih terikat, diajak melakukan tindakan itu namun ditolak. Karena ditolak, tersangka kembali memukuli kepala korban berkali-kali," imbuhnya.

Tindakan penyekapan dan asusila terhadap korban berlangsung hingga pukul 05.00 WIB. Puas melancarkan aksi bejatnya, tersangka pergi meninggalkan toko dan korban yang masih terikat tangannya.

Dalam kejadian nahas yang baru di alaminya, korban berusaha untuk keluar dan meminta pertolongan kepada tetangganya.

Baca juga: Police Goes to Campus di Universitas Ciputra, Sosialisasi Keselamatan Lalu lintas Usia Produktif

"Dengan keadaan tangan masih terikat, korban mencoba untuk keluar rumah dan meminta pertolongan kepada tetangga sebelahnya," lanjutnya.

Atas kejadian ini, tetangga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Tersangka akhirnya dapat diringkus di Sidoarjo, pada Selasa 23 Januari 2024.

"Polisi menangkapnya di Sidoarjo saat tersangka sedang membeli makanan," pungkasnya.

Kini tersangka dijerat Pasal 365 dan atau 289 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pencabulan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru