DPRD Surabaya Targetkan Pembahasan Raperda RPPLH Rampung Dua Pekan

Reporter : Aldi Fakhrudin
Rapat koordinasi bersama bagian hukum dan kerja sama Pemkot serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024–2054.

Rapat kali ini membahas hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai masih menimbulkan sejumlah catatan, terutama terkait konsideran serta penyusunan pasal-pasal dalam Raperda tersebut.

Baca juga: Hikmah Bafaqih: Negara Harus Hadir untuk Guru Swasta dan Madrasah Diniyah

Anggota Pansus, Zuhrotul Mar’ah, menilai materi muatan Raperda perlu disempurnakan dengan mengacu pada regulasi terbaru. Ia menyoroti bahwa dasar hukum penyusunan Raperda masih menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang dinilai sudah tidak relevan sepenuhnya.

“Seharusnya ada penyesuaian dengan peraturan pemerintah terbaru, seperti PP Nomor 26 Tahun 2025. Selain itu, teknik penyusunan juga perlu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan perundangan daerah yang berlaku,” ujarnya, pada Kamis (30/10)

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Johari Mustawan, mempertanyakan status hukum dari masukan gubernur dalam proses fasilitasi Raperda. Ia menilai perlu ada kejelasan apakah masukan tersebut bersifat mengikat atau hanya sebagai pertimbangan administratif.

“Kalau sifatnya hanya masukan, tidak perlu dibahas satu per satu di Pansus. Namun jika berpengaruh terhadap substansi pasal, tentu harus dikaji lebih dalam,” tegas Johari.

Ia juga mengingatkan agar perubahan regulasi, seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2003, tidak mengubah substansi dokumen RPPLH yang sudah disusun sebelumnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Cari Solusi Keberatan Warga Kedung Cowek Soal Pembangunan Sekolah Rakyat

Dari pihak Pemkot Surabaya, Firly Bagian Hukum dan Kerja Sama menjelaskan bahwa mekanisme fasilitasi kini berbeda dari sebelumnya.

“Sekarang komunikasi dengan pemerintah provinsi lebih sering dilakukan melalui telepon, sifatnya konfirmasi saja, bukan pembahasan mendetail seperti dulu. Namun tetap harus menyesuaikan, karena tanpa nomor register dari provinsi, Raperda tidak bisa diundangkan,” jelasnya.

Sementara itu, juru bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Nina, menambahkan bahwa substansi RPPLH telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Menurutnya, tidak ada perubahan mendasar, hanya penyesuaian teknis pada konsideran dan referensi hukum yang kini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

“Secara substansi masih sama, hanya lebih detail dan diselaraskan dengan aturan terbaru,” ujarnya.

Baca juga: Sumpah Pemuda Momentum Bagi Generasi Z Surabaya untuk Berani Berinovasi

Ketua Pansus, Imam Syafii, menutup rapat dengan menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar proses penyempurnaan Raperda berjalan lancar.

“Kami ingin memastikan apakah perlu validasi ulang atau cukup penyesuaian pada konsideran. Jika memang ada hal yang perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, silakan. Tapi jangan sampai substansinya berubah,” tegas Imam.

Ia menargetkan pembahasan Raperda RPPLH dapat rampung dalam dua minggu ke depan. “Kami minta Bagian Hukum segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, dan DLH Kota dengan DLH Provinsi, agar proses bisa cepat dan tidak terkendala administratif,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru