MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama DPRD Kabupaten Majalengka secara resmi menetapkan 11 Februari sebagai Hari Jadi Kabupaten Majalengka melalui Rapat Paripurna DPRD, Selasa (16/12).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Majalengka itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Deden Hardian Narayanto dan dihadiri Bupati Majalengka Eman Suherman, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda, OPD, camat, serta undangan lainnya.
Baca juga: Tiap Tahun Pemkab Majalengka terus Lakukan Revitalisasi Bangunan dan Sarana Sekolah
Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan Hari Jadi Kabupaten Majalengka, dari sebelumnya 7 Juni menjadi 11 Februari 1840. Perubahan itu didasarkan pada kajian akademik dan dokumen sejarah yang dinilai lebih kuat secara ilmiah dan yuridis.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengapresiasi DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan hingga pengesahan Perda. Ia menilai keputusan ini penting untuk mengakhiri perbedaan persepsi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Baca juga: Labelisasi Bansos 2026, Dinsos Majalengka Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
“Perda ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara sejarah maupun secara yuridis,” ujar Eman.
Ketua Panitia Khusus perubahan Hari Jadi Majalengka, Ifip Miftahudin, menegaskan seluruh fraksi DPRD bersama Pemkab Majalengka menyepakati perubahan tersebut setelah melalui pembahasan mendalam.
Baca juga: Labelisasi Stiker Bansos 2026 Dimulai di Kecamatan Maja, Sasar 8.077 KPM
“Penetapan 11 Februari 1840 memiliki dasar sejarah yang lebih kuat, berdasarkan dokumen kolonial Belanda terkait perubahan status administratif Majalengka,” kata Ifip.
Editor : Redaksi