Revolusi Hukum 2026: Pelaku Tindak Pidana Ringan Kini Dihukum Kerja Sosial

Reporter : Eric SP
Dedi Irwansa

SURABAYA – Mulai Januari 2026, wajah penegakan hukum di Indonesia resmi berganti arah. Pemerintah mulai memberlakukan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (tipikor). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Langkah ini diambil sebagai upaya menggeser paradigma hukum dari yang bersifat penghukuman (retributif) menjadi pemulihan (rehabilitatif).

Baca juga: Fraksi PKB Jatim Setujui Raperda BUMD: Jangan Jadikan Celah Manajemen Sembrono!

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menyambut positif pemberlakuan kebijakan ini. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah terobosan untuk menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya sekadar memenjarakan orang.

"Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam pembaruan hukum pidana yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial," ujar politisi Partai Demokrat tersebut di Surabaya, jum'at (2/1).

Dedi menambahkan bahwa ada dua keuntungan utama dari kebijakan ini pertama memberikan efek jera tanpa mencabut produktivitas pelaku di masyarakat sekaligus Mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang selama ini mengalami kepadatan berlebih.

Baca juga: Dirut PT JGU Minta Pansus DPRD Jatim Tak Sekadar Cari Kesalahan, Tapi Beri Solusi Aset

Berbeda dengan hukuman penjara yang dikelola terpusat, lokasi dan jenis kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

Agus menjelaskan bahwa sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial karena beban pelaksanaan teknis ada di wilayah masing-masing.

Ia menambahkan bahwa hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada Januari 2026 seiring pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru

Baca juga: Benteng Budaya Kediri Raya Kian Kokoh: Cak Hadi Salurkan Apresiasi untuk Para Penjaga Tradisi

Meski mendukung penuh, Dedi Irwansa mengingatkan agar implementasi di lapangan tidak dilakukan secara asal-asalan. Ia menekankan perlunya pedoman teknis yang jelas dan pengawasan yang ketat agar hukuman ini tetap memiliki wibawa hukum.

"Kami di Komisi A DPRD Jatim berkomitmen melakukan fungsi pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif dan tetap menjaga rasa keadilan di masyarakat. Jangan sampai hanya bersifat formalitas," tegas pria asal Sidoarjo tersebut.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru