SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya (DLH) menegaskan bahwa parkir kendaraan di dalam area makam atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Surabaya tidak dipungut biaya. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir di sejumlah lokasi makam.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa kebijakan parkir gratis tersebut telah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Baca juga: Parkir Truk di Jalan Semut Baru Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Dishub Bertindak
“Kami tegaskan bahwa parkir di dalam area makam itu gratis. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan secara jelas melalui banner resmi yang terpasang di lokasi,” ujarnya di Surabaya, Senin (23/2)
Dedik menjelaskan, terdapat pengecualian di empat lokasi, yakni: TPU Keputih, Krematorium Keputih, TPU Simo Kwagean, TPU Putat Gede
Di lokasi tersebut, pengelolaan parkir berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Surabaya (Dishub).
“Di lokasi tersebut, penarikan retribusi dilakukan oleh petugas resmi yang telah mengantongi izin. Selain lokasi yang memang dikelola Dishub, tidak ada penarikan retribusi parkir di dalam area makam,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih parkir di luar ketentuan tersebut, maka dapat dipastikan bukan petugas resmi.
DLH mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pihak yang tidak berwenang. Warga juga diminta mendokumentasikan jika memungkinkan dan segera melapor melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya.
Baca juga: Pastikan Tak Ada Kendaraan Terparkir di Trotoar Citywalk, Dishub Pemalang Gelar Giat Penertiban
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan darurat Command Center 112 maupun akun resmi Dishub Surabaya, @parkirsurabaya.
Menurut Dedik, keterbatasan lahan dan sempitnya akses jalan di dalam area makam kerap membuat kendaraan meluber ke luar area, terutama saat bulan Ramadan ketika jumlah peziarah meningkat.
Untuk parkir di luar area makam, DLH akan berkoordinasi dengan Dishub Surabaya guna memastikan pengawasan dilakukan petugas resmi serta mencegah potensi pungli.
“Kalau parkir di dalam area makam yang memang gratis dan tidak ada petugasnya, kami imbau warga tetap mengawasi kendaraannya masing-masing. Jika parkir di lokasi yang dijaga petugas resmi, pastikan meminta karcis sebagai bukti pembayaran,” ujarnya.
Baca juga: Aktivis Pemalang Soroti Penataan Parkir di Jalur Citywalk
Terkait isu pungutan lain di area makam, DLH memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam pengelolaan makam.
Dedik menjelaskan, apabila ahli waris menghendaki makam keluarganya dirawat, biasanya mereka secara sukarela meminta bantuan warga sekitar dengan memberikan imbalan jasa, seperti membersihkan rumput atau merapikan area makam.
“Pemberian tersebut murni atas dasar kesepakatan dan tidak bersifat wajib. Jika ahli waris tidak menghendaki perawatan tambahan, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran,” pungkasnya.
Editor : Redaksi