SURABAYA – Proses negosiasi antara warga Tambak Asri dan aparat penegak hukum (APH) berlangsung alot. Warga bersikeras agar relokasi dalam proyek normalisasi Sungai Kalianak tahap II dilakukan dengan lebar 8 meter, sesuai surat keputusan dari BPKAD dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merencanakan normalisasi Sungai Kalianak dengan lebar mencapai 16,1 meter berdasarkan peta kretek 60 dan peta udara.
Baca juga: Sinergi LBH Ansor Jatim dan Pemuda Muhammadiyah Lawan "Vandalisme" Kebijakan Pemkot
Dalam tahap pelaksanaan, Pemkot Surabaya mulai melakukan proses penandaan rumah yang masuk dalam area terdampak. Namun, langkah tersebut dihadang warga Tambak Asri yang menilai proses itu tidak transparan.
Menanggapi hal tersebut, Sumariono, salah satu tokoh masyarakat RT 09 RW 06, mengaku warga tidak mengetahui jadwal penandaan rumah. “Saya sampaikan warga itu tidak tahu waktu penandaan. Yang punya rumah pun tidak tahu waktu ditandai,” ujarnya, Selasa (24/2).
Terkait sosialisasi, Sumariono menyebut bahwa pihaknya memang pernah menerima sosialisasi dari pemerintah. Namun, warga tetap tidak menyepakati lebar normalisasi yang direncanakan.
“Sosialisasi itu dulu sudah. Dan tidak sepakat dengan lebar itu (16,1 meter),” katanya.
Baca juga: Legislator PAN Minta Hearing Lanjutan Soal Polemik Normalisasi Sungai Kalianak
Saat ditanya dasar penolakan tersebut, ia menegaskan bahwa warga berpegang pada surat resmi dari BPKAD dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
“Warga sepakat 8 meter karena percaya benar surat dari BPKAD dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Sumariono juga menyampaikan bahwa jumlah warga terdampak dalam proyek tersebut cukup besar. “Kurang lebih 350 rumah. Kalau warga ya 1.600 lebih jiwa,” pungkasnya.
Baca juga: Warga Tambak Asri "Melawan" Normalisasi Jilid 2: Jangan Tandai Rumah Kami Tanpa Dasar Hukum!
Sementara itu, saat ditanya langkah apa yang akan ditempuh warga apabila Pemkot Surabaya tetap bersikukuh menerapkan lebar normalisasi 16,1 meter, Sumariono menegaskan bahwa warga tetap akan mempertahankan sikapnya.
“Kalaupun langkah Pemkot kekeh tetap 16 meter, ya tetap warga (bertahan). Ini kan program untuk masyarakat,” paparnya.
Editor : Redaksi