MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik saat menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka, pada Selasa (10/3).
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Majalengka sebagai bagian proses dari penyidikan setelah terbitnya surat penyidikan pada 2 Maret 2026, penggeledahan dilakukan di kantor KONI yang berada di area Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka, yang berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Perkuat Budaya Integritas Kejari Majalengka Gelar Sosialisasi Antikorupsi Bagi Pejabat Pemkab
Kasi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2024 dan 2025.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua dan Bendahara Koni dan aparat setempat, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dalam proses penggeledahan ini kami menyita barang penting kurang lebih 150 dokumen,” kata Yogi didampingi Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman.
Baca juga: Jelang Hari Kejaksaan Kajari Majalengka Gelar Pasar Murah
Selain dokumen, penyidik juga menyita beberapa perangkat elektronik seperti satu unit komputer, satu unit laptop, satu tablet, serta dua unit telepon seluler.
Telepon seluler yang disita tersebut diketahui merupakan milik Ketua dan Bendahara KONI Majalengka.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh tim penyidik guna menelusuri aliran penggunaan dana hibah yang sedang diselidiki.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp513 Juta, Sekdes Cipaku Ditetapkan Tersangka
Menurut Kejari Majalengka, Sukma Djaya Negara melalui Kasi Pidsus Yogi Purnamo, penyitaan dokumen dan perangkat elektronik dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.
“barang-barang tersebut sangat penting dan berkaitan dan Kami akan mendalami semua barang bukti yang telah disita untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya
Editor : Redaksi