Diduga Korupsi Dana Desa Rp513 Juta, Sekdes Cipaku Ditetapkan Tersangka

MGS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Majalengka
MGS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Majalengka

MAJALENGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan M. Gian Gandana Sukma (MGS) Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.

MGS diduga menyalahgunakan dana desa senilai lebih dari setengah miliar rupiah untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk berjudi daring dan membeli diamond game Mobile Legends.

Baca Juga: Wujud Sinergi Forkopimcam dan Pemdes, GEBER JUMAT Gaungkan Budaya Hidup Bersih

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Majalengka,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayog, dalam keterangan pers.

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang dialihkan tersangka dari rekening desa ke rekening pribadinya mencapai Rp513.699.732. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp65,4 juta yang telah dikembalikan ke kas desa, sementara sisanya sebesar Rp448,3 juta dinyatakan sebagai kerugian negara.

Baca Juga: Wujud Sinergi Forkopimcam dan Pemdes, GEBER JUMAT Gaungkan Budaya Hidup Bersih

Dalam proses penyidikan, Kejari Majalengka telah memeriksa sedikitnya 11 saksi, yang terdiri dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seorang auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. Selain itu, penyidik turut mengamankan 72 dokumen sebagai alat bukti.

“Kami juga sudah mengantongi Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat, yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025,” kata Hendra.

Baca Juga: MAKI Jatim Bela Khofifah, Sebut Tak Terlibat Dugaan Korupsi Hibah DPRD Jawa Timur

Kepala Seksi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman, menyatakan bahwa proses pemberkasan akan segera dirampungkan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Editor : Redaksi