Aktivitas Tambang Disorot, Tokoh Masyarakat Dorong Pemerintah Pastikan Legalitas

Tokoh masyarakat dan warga saat membahas aktivitas tambang
Tokoh masyarakat dan warga saat membahas aktivitas tambang

MAJALENGKA - Aktivitas pertambangan galian C jenis sirtu dan pasir urug di lahan tanah negara bekas kebun karet yang terhubung dengan Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan. 

Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan hingga kini masih berlangsung.

Baca Juga: Presidium Gunung Slamet Geruduk Kantor DPRD Pemalang Pertanyakan Kerusakan Alam

Berdasarkan informasi warga sekitar, aktivitas tambang terlihat berjalan terbuka tanpa dilengkapi papan informasi perizinan. Sejumlah truk pengangkut material juga tampak keluar masuk lokasi, mengangkut hasil galian.

Material sirtu dan pasir urug itu disebut-sebut diperjualbelikan hingga ke luar daerah. Namun, legalitas aktivitas tersebut masih dipertanyakan warga.

Di lokasi, terlihat sejumlah pekerja melakukan pemecahan batu secara manual menggunakan alat sederhana, sebelum material dimuat ke kendaraan angkut.

Tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa Pajajar, Kuwu Jubed alias Japra, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan semestinya mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurutnya, tanpa perizinan tersebut, kegiatan pertambangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Cabut Izin Pengelolaan Tambang Galian C Gunung Kuda

Ia pun berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan peninjauan dan penertiban di lokasi tersebut.

“Bupati dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk memastikan legalitas aktivitas ini. Jika memang tidak berizin, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jubed.

Jubed juga mengingatkan persoalan tambang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan dan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Tambang Timah Ilegal di Bekasi Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Sementara itu, sejumlah warga Desa Pajajar dan sekitarnya turut menyuarakan hal serupa. Mereka berharap ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak berwenang terkait aktivitas tambang tersebut.

“Harapannya ada peninjauan langsung dari pihak terkait agar masyarakat mendapat kepastian. Kalau memang tidak sesuai aturan, kami berharap ada penindakan,” ujar salah satu warga, Sabtu (18/4).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas tambang tersebut.

Editor : Redaksi