Di Balik Lapak dan Harapan Pedagang, Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Mulai Terkuak

Reporter : Anil Rachman
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat melakukan pemeriksaan di kantor PD Pasar

SURABAYA – Aktivitas di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, tampak berbeda pada Senin (30/3). Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak datang melakukan penggeledahan, membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi yang selama ini menjadi keluhan para pedagang.

Langkah hukum ini bukan tanpa alasan. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong pada periode 2024 hingga 2025 disebut-sebut telah menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Baca juga: Pasokan Bahan Pokok di Pasar Keputran Utara Surabaya Aman

Namun di balik angka-angka itu, tersimpan keresahan para pedagang kecil. Mereka menjalankan usaha dalam ketidakpastian tanpa perjanjian resmi, tanpa kejelasan biaya, bahkan tanpa tahu kepada siapa mereka membayar.

Penyidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 16 Maret 2026, yang kemudian diperkuat dengan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 26 Maret 2026. Proses penggeledahan pun dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, dari operasi tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Dari kegiatan penggeledahan ini, tim penyidik menyita sebanyak 223 dokumen serta barang bukti elektronik berupa 8 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan 1 unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya, Selasa (31/3).

Baca juga: DPRD Surabaya Bahas Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tujuh Pasar

Ia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk mengurai secara terang alur pengelolaan sewa serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran terjadi di sejumlah cabang, yakni Cabang Timur yang menaungi 20 pasar, Cabang Utara 27 pasar, dan Cabang Selatan 15 pasar.

Dalam praktiknya, banyak stand dan lahan digunakan tanpa perjanjian resmi. Kondisi ini tak hanya membuka celah penyimpangan, tetapi juga membuat pedagang berada dalam posisi rentan—tanpa perlindungan hukum dan tanpa kepastian usaha.

Baca juga: Pemanfaatan Gedung Serbaguna Ambengan Batu Jadi Sorotan DPRD Surabaya

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui mekanisme negosiasi sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa. Proses pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru