DPRD Surabaya Bahas Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tujuh Pasar

Muhaimin dan Agus Prio
Muhaimin dan Agus Prio

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) dari Komisi A DPRD Surabaya saat ini tengah membahas rancangan usulan terkait penghapusan aset milik PD Pasar. Usulan tersebut mencakup permohonan persetujuan untuk penghapusan dan pemindahtanganan tanah aset yang tersebar di tujuh lokasi pasar.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhaimin, menyatakan bahwa, keputusan tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh anggota Komisi A DPRD Surabaya. Selanjutnya, usulan ini akan segera dijadwalkan untuk pembahasan lebih lanjut guna memastikan proses penghapusan aset berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Reses Tubagus Lukman Amin, Warga Soroti Mekanisme KSH dan Anggaran Karang Taruna

"Terdapat perubahan judul terkait penghapusan aset pasar dan pengalihan fungsi aset untuk kepentingan jalan, yakni menjadi 'Permohonan Persetujuan Penghapusan/Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu serta Penghapusan Enam Aset di Lokasi Pasar'," ujar Muhaimin pada Senin (3/2).

Lebih lanjut, Muhaimin menekankan, bahwa rapat Pansus ini memerlukan waktu yang cukup, serta harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan ini berkaitan erat dengan aspek hukum dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, pengalaman dari pembahasan ini dapat menjadi pelajaran berharga, sehingga di masa mendatang proses pembahasan terkait aset milik Pemerintah Kota Surabaya dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga: Reses di Bulak, Cak Ghoni Bahas Tap MPRS Jangan Lupakan Peran Soekarno

"Keputusan rapat menyetujui pelepasan aset-aset yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti jalan dan aset di Pasar Ambengan Batu, yang tetap menjadi milik Pemerintah Kota," tambah legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar, Agus Priyo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan perizinan baru sebagai langkah lanjutan dalam proses penghapusan aset. Permohonan ini diharapkan dapat kembali dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya.

Baca Juga: Minim Dukungan Pemkot, Emak-Emak Kader KSH Keluhkan Posyandu Keluarga ke Johari Mustawan

"Segera akan kami ajukan kembali karena ini berbarengan dengan proses peralihan ke Perseroda kami yang sudah dipansuskan," papar Agus.

Sebagai informasi, terdapat tujuh pasar yang termasuk dalam usulan penghapusan aset ini, yaitu Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Padegiling, dan Pasar Ambengan Batu.

Editor : Redaksi