Peringatan Hari Kebebasan Pers AWS, Ketua PWI Jatim: Pers Harus Bebas Tekanan

Reporter : Ika chairani
Lutfil Hakim

SURABAYA – Aliansi Wartawan Surabaya atau AWS menggelar peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di Hotel Dafam Pacific Caesar pada Sabtu, 16 Mei 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut mengusung tema “Berani Berkarya, Berani Bertanggung Jawab.”

Acara ini menjadi momentum refleksi bagi insan pers untuk terus menjaga independensi, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah berbagai tantangan era digital.

Baca juga: Ketua Seksi Wartawan Surabaya PWI Jatim Dukung AWS Gaungkan Kebebasan Pers

Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional tersebut juga mendapat perhatian dan apresiasi dari Ketua (PWI) Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur, Lutfil Hakim.

Dalam tanggapannya, ia menegaskan bahwa kebebasan dan independensi pers merupakan amanat Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 3 yang menempatkan pers sebagai kontrol sosial atau watchdog bagi masyarakat dan pemerintah.

Menurutnya, kebebasan pers harus dibarengi dengan tanggung jawab profesi melalui pelaksanaan tugas jurnalistik secara profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, menjunjung kejujuran, serta menghindari framing maupun penyebaran hoaks.

“Pers harus merdeka dari segala bentuk tekanan, termasuk iming-iming suap maupun kepentingan tertentu. Wartawan juga wajib menolak intervensi dalam bentuk kerja sama yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan,” tegas Lutfil Hakim, Senin (18/5).

Baca juga: AKBP Arbaridi Jumhur Raih Penghargaan dari PWI Jatim

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip firewall atau “pagar api” dalam dunia pers, yakni menjaga agar konten kritis tidak dipengaruhi kepentingan iklan maupun kerja sama komersial. Menurutnya, pemisahan yang jelas antara berita dan advertorial merupakan bentuk profesionalisme media.

Selain itu, Lutfil menekankan bahwa pers harus berani menyampaikan fakta secara objektif dan jujur. 

“Katakan baik jika memang baik, dan katakan buruk jika memang buruk,” ujarnya.

Baca juga: Lebih 50 Wartawan PWI Jatim Hadiri HPN 2026 di Serang Banten

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers. Sementara pihak yang mencoba membatasi atau menghalangi kerja jurnalistik melalui tekanan dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers.

Sebagai bagian dari ekosistem pers di Jawa Timur, PWI Jatim memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang diselenggarakan AWS. Menurutnya, peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional ini dapat menjadi motivasi bagi para wartawan untuk terus memperkuat independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Lutfil mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk memahami bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi undang-undang dan wajib dihormati independensinya. 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru