Polisi Temukan Senpi Revolver di Tangan Komplotan Curanmor Asal Lampung

Reporter : M. Farhan
Polres Sumedang ungkap Senpi Revolver di Tangan Komplotan Curanmor

SUMEDANG – Polres Sumedang menemukan satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver dari tangan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung yang ditangkap setelah beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengatakan, senjata api tersebut dibawa oleh para pelaku saat menjalankan aksi pencurian.

Baca juga: Diduga Rampok dan Peras Sales Rp45 Juta, 3 Orang Diringkus Polres Sumedang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, revolver itu digunakan sebagai alat untuk melindungi diri apabila aksi mereka diketahui atau merasa terancam.

"Dari tiga tersangka ini ada senpi, bahwa ini ada senpi dibawa pelaku dan digunakan saat ketika mereka (pelaku) terancam," kata Reza, Selasa (4/8/).

Reza menjelaskan, komplotan tersebut merupakan kelompok asal Lampung yang kerap beraksi di wilayah Sumedang bagian barat. Seluruh pelaku utama berasal dari Lampung dan dua di antaranya merupakan residivis.

Baca juga: Sespimma Polri Gelar FGD Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Sumedang

"Ini kelompok Lampung ya, untuk pelaku semua orang Lampung, ada residivis dua orang. Ada beberapa penadah di Garut. Pelaku ini mengincar motor yang mudah dibobol. Kebanyakan curanmor ini di daerah Sumedang bagian Barat," ujarnya.

Selain satu pucuk revolver, polisi turut mengamankan dua bilah pisau, tiga kunci magnet, dua kunci T, 13 anak kunci palsu yang telah diruncingkan, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Baca juga: Polres Sumedang dan Bobon Santoso Masak 4.050 Cup Kolak, Borong 3 Rekor MURI

Polres Sumedang masih mendalami asal-usul senjata api tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.

"Atas kepemilikan senjata api tanpa hak, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara untuk perkara pencurian dengan pemberatan, para pelaku juga dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, " terangnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru