Uang Palsu Beredar di Jember, Polisi Amankan Dua Orang 

Polres Jember ungkap peredaran uang palsu
Polres Jember ungkap peredaran uang palsu

Jember,Tikta.id - Polsek Sumbersari Polres Jember berhasil mengungkap peredaran uang palsu atau upal saat unit patroli Polsek Sumbersari melintas di Jalan MT Haryono Sumbersari. 

Saat itu unit patroli Polsek Sumbersari Polres Jember menemukan keributan kecil di antara sekelompok masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan uang palsu dari seorang tersangka yang hendak membeli rokok. 

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Masifkan Pelatihan Dalmas

“Para tersangka sudah diamankan di Polsek Sumbersari pada Sabtu (24/2) yang lalu,”ujar Kasihumas Polres Jember Iptu Siswanto, Selasa (27/2).

Kasihumas Polres Jember mengatakan, dua tersangka dengan inisial JU (23) dan LH (23) keduanya warga Kabupaten Jember.

Barang bukti kejahatan yang berhasil disita Polisi meliputi empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asli sejumlah Rp528.000, tujuh bungkus rokok hasil pembelian, satu unit printer merk HP, satu gunting, satu pilox, sisa kertas uang cetak palsu, dan satu tas selempang hitam. 

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Iptu Siswanto para pelaku melakukan caranya dengan mengopi uang palsu dengan menggunakan printer yang disewanya di salah satu rental printer di kecamatan Patrang.

“Jadi setelah mencopy kemudian disemprot cairan cat clear yang biasa disebut dengan "Pilox",”ujar Iptu Siswanto.

Baca Juga: Aparat Ungkap Ratusan Ribu Butir Okerbaya Dikirim Melalui Ekspedisi  

Di tempat terpisah, Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Pianto SH, menjelaskan bahwa kejadian ini tidak terjadi secara tampak mata di wilayahnya. 

Para tersangka tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu oleh patroli gabungan antara SPKT dan unit Reskrim Polsek Sumbersari yang sedang melaksanakan tugas patroli.

Kapolsek Sumbersari juga menambahkan bahwa dengan adanya kasus peredaran uang palsu di wilayahnya, ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. 

“Ketika menerima uang kertas, disarankan untuk memeriksanya terlebih dahulu agar tidak keliru dengan uang asli,”ujarnya.

Baca Juga: Polres Jember Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024

Cara yang dapat dilakukan adalah dengan meraba dan menerawang uang tersebut. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat secara luas.

Adanya kasus ini menunjukkan kesiapan Polsek Sumbersari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas kejahatan, termasuk dalam hal penanggulangan peredaran uang palsu. 

Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari praktek kejahatan seperti pengedaran uang palsu.

Editor : Redaksi

Pendidikan   

66 Calon Taruni Pamer Bakat

Tikta.id - Sebanyak 66 calon taruni Akademi Kepolisian (Akpol) 2024 menjalani tes Pemeriksaan Penampilan (Rikpil) hari ini. Dalam tahap Rikpil,…