Surabaya,Tikta.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, isu mundurnya pelantikan DPRD Surabaya periode 2024-2029 hingga November sudah sampai ke pihaknya. Menurutnya, mundurnya pelantikan itu bagian dari rencana revisi dari undang-undang.
Namun, bila memang diundur, Fathoni menanyakan kewenangannya seperti apa? Sedangkan kewenangan itu, di dalam draft undang-undang diambil alih oleh pemerintah provinsi.
"Memang saya mendengar bahwa itu bagian dari rencana revisi undang-undang, kalau kemudian masa periode DPRD Surabaya ini kan sampai Agustus, kalau pelantikannya November maka ada waktu 2 bulan, itu bagaimana?" kata Fathoni kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Fathoni memaparkan, September - Oktober DPRD Surabaya membahas APBD perubahan maupun APBD murni.
Bila pelantikan diundur hingga November, lanjut dia, pastinya terjadi suatu problem, akan terjadi kekosongan kekuasaan saat masa krusial pembahasan APBD murni 2025 maupun APBD perubahan tahun 2024.
"Lah masak kemudian pemerintah provinsi akan membahas dengan kepala daerah untuk APBD tahun 2025." ujar Fathoni.
Kendati begitu, Fathoni menyerahkan kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat, sebagai pembikin undang-undang.
"Nah kalau kemudian kewenangan DPRD diambil alih oleh pemerintah provinsi, kan berarti APBD dibahas dan disahkan secara bersama sama eksekutif dengan eksekutif," ujar Fathoni.
"Ini harus dipertimbangkan, karena di undang-undang pemerintah daerah, APBD dibahas dan disahkan secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif." ujarnya.
Baca Juga: Fathoni: AKD DPRD Surabaya Disahkan Usai Ditetapkan Pimpinan Definitif
Editor : Redaksi