Tuban, Tikta.id - Polres Tuban berhasil mengamankan AI (21) yang diduga sering melakukan aksi tidak senonoh atau meremas payudara perempuan. Aksi tersangka pertama dilakukan terhadap seorang perempuan inisial H (32) pada 5 April 2024 di kawasan Kecamatan Semanding.
Tak puas hanya sekali melakukan aksi tidak terpuji itu, AI kembali melakukan aksinya pada 24 april lalu terhadap KR (30) di kawasan Kecamatan Semanding Kabupaten pula.
Baca Juga: Dalam Hitungan Jam, Terduga Pelaku Begal Payudara Diringkus
Pada aksinya yang kedua ini akhirnya tersangka AI berhasil ditangkap Polisi yang sebelumnya sudah menerima laporan adanya perbuatan AI yang meresahkan itu.
Kapolres Tuban AKBP Suryono,melalui Kasatreskrim AKP Rianto menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.
"Setelah melakukan aksinya pelaku merasa puas,"kata AKP Rianto, Sabtu (27/4).
Baca Juga: Pelaku Terduga Begal Payudara Diciduk Diciduk Polisi
Saat mengincar mangsa, tersangka mencari perempuan yang sedang melintas sendirian di jalanan sepi kemudian tersangka mengikuti dari belakang dan langsung meremas payudara korban.
"Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor,”ujarnya.
Tersangka berhasil diamankan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri saat saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Terduga Pelaku Begal Payudara Digelandang Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Kasatreskrim Polres Tuban.
Editor : Redaksi