Terduga Pelaku Tabrak Lari Lakalantas Simpang  Empat  Diponegoro Diamankan

Konfrensi pers Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya
Konfrensi pers Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya

TIKTA.id, Surabaya - Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya menggelar press release atau Konfrensi pers ungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada 15 Mei 2024 sekira pukul 02.45 Wib di Simpang 4 Jalan Diponegoro – Jalan Musi, Surabaya.

Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Disiapkan Untuk Laga Pembuka AFF - U 19 2024

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif mengatakan, Mobil Ayla warna merah dengan Nopol L-1796-ACD yang dikemudikan oleh tersangka IM berbalik arah tanpa mematuhi rambu perintah atau larangan.

"Sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan 2 (dua) sepada motor,” kata Kasatlantas saat Press Release, di Gedung Patriatama Sat Lantas Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/05)

Atas kejadian Laka Lantas tersebut, lanjut Arif mengungkapkan bahwa mobil Ayla Merah yang dikemudikan tersangka IM melaju dari arah Utara ke Selatan, sesampainya di simpang 4 Jalan Diponegoro – Jalan Musi, Surabaya berbalik arah ke arah utara.

Sedangkan 2 (dua) sepeda motor GSX 150 Bernopol W-6054-AW yang dikendarai oleh Korban Muhammad Iqbal Harianto (20) dan GSX 150 bernopol L-5842-AW dikendarai oleh Korban Setto Aji Sasongko (19) melaju dari arah Selatan ke Utara yang menunjukkan lampu trafic hijau.

”Akibat dari Laka Lantas tersebut, Korban Muhammad Iqbal Harianto meninggal dunia karena luka di kepala, sedangkan Korban Setto Aji Sasongko mengalami luka tangan lecet-lecet, dan tersangka IM ini tidak mau menolong dan berusaha kabur serta berusaha menghilangkan jejak dengan lari menuju Bangil.” ungkapnya.

Baca Juga: Gegara Jasa Semir Rambut Naik, Pengamen Bacok Pemilik Salon 

Langkah yang sudah dilakukan tim kepolisian telah melakukan penelusuran CCTV, memeriksa saksi, termasuk mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, memintakan visum, dan membuat sket gambar.

Lalu barang bukti yang diamanakan: 1. Mobil Ayla Warna Merah Nopol L-1796-ACD, 2. STNK Mobil Ayla Warna Merah Nopol L-1796-ACD, 3. KTP Tersangka IM, 4. Sepeda Motor GSX 150 Nopol W-6054-AW, 5. Notis Pajak Sepeda Motor GSX 150 Nopol W-6054-AW, 6. KTP Korban Muhammad Iqbal Harianto, 7.

Sepeda Motor GSX 150 Nopol L-5842-AW, 8. STNK Sepeda Motor GSX 150 L-5842-AW, 9. SIM Korban Setto AJi Sasongko, 10. Rekaman CCTV.

Baca Juga: Terduga Pelaku Judi Online Melalui Aplikasi ROYAL DREAM Dibekuk Polisi 

Sedangkan Pasal yang Disangkakan terhadap Tersangka yakni Pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a,b,c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf a Jo. 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan.

Dari peristiwa tersebut, Arif mengimbau seluruh masyarakat  patuhi rambu-rambu lalulintas atau larangan demi keselamatan bersama dan bersama-sama menjaga kondusifitas berlalulintas.

"Serta lengkapi diri saat berkendara seperti surat-surat kendaraan dan safety seperti Helm. Dan upayakan tetap fokus saat berkendara." tandasnya.

Editor : Redaksi