TIKTA.id, Lamongan - Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah akhirnya mengamankan dua orang tersangka pelaku kekerasan di Jalan Raya.
Aksi kekerasan di muka umum tersebut terjadi di Jalan Raya, Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan pada Sabtu malam, (01/06).
Baca Juga: Dropping Air Bersih Lima Kecamatan di Lamongan
Dua pelaku berinisial HA dan I berhasil diamankan dan diringkus oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, S.H, mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan seorang korban yang menjadi sasaran kekerasan di Jalan Raya Sugihwaras Kecamatan Kalitengah.
“Korban melaporkan ke Polisi atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh sesorang di jalan raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah toko Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.” kata Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (6/6).
Menurut Kasihumas Polres Lamongan, Kronologi kejadiannya bahwa korban dan temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota.
Namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Curas dan 1 Kasus Kekerasan
Setelah korban berhenti lalu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku yang kemudian datanglah teman teman pelaku yang berjumlah 4 orang.
“Saat itu pula, pengakuan dari korban dipukul dari belakang dan bahkan menginjak korban,”ujar Ipda Andi.
Dengan luka memar di mata sebelah kanan sebagai akibat dari kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalitengah, Polres Lamongan.
Baca Juga: PON XXI Anggota Polsek Solokuro Raih 2 Medali Perak
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 wib.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Editor : Redaksi