Tikta.id - Kepolisian Sektor Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai bandar dan satu pengedar narkoba jenis sabu.
Adapun kedua terduga pelaku yang diamankan yakni bandar narkoba berinisial AP (45) warga Kos Putat Jaya Surabaya, sedangkan pengedar yakni, AVH (29) warga Kupang Gunung Jaya Surabaya.
Baca Juga: Bersama Forkompinda Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sidak Gudang Logistik KPU
Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran Surabaya melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pelaku AVH pertama kali diamankan di Jalan Menur Pumpungan Surabaya, Selasa (11/6/2024).
"Pertama kami menangkap kurir AVH, kemudian menyusul bandar narkobanya berinisial AP kita tangkap setelah dilakukan pengembangan," ujar Iptu Suroto kepada awak media, Jumat (28/6).
Suroto menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan hasil aduan masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Menur Pumpungan Surabaya.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap AVH, Polisi menemukan 3 poket sabu dengan berat masing - masing 0.34 gram, 0,35 gram dan 0,31gram," ungkap Suroto.
Setelah berhasil mengamankan AVH, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan bandar narkoba AP.
Tersangka AP pada saat itu disergap didalam Kamar Kos Jalan Putat Jaya Gang Lebar Surabaya.
Baca Juga: Terduga Pelaku Judi Online Dibekuk Polisi
"Kami berhasil mengamankan AP, pada hari yang sama Selasa (11/6/), sehingga jumlah pelaku yang kami amankan sebanyak 2 orang," tuturnya,
Iptu Suroto menuturkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing yakni AP sebagai bandar narkoba, kemudian AVH merupakan pengedar.
Adapun total barang bukti sabu dari bandar AP yang berhasil diamankan sebanyak 14 poket dengan berat total 16.38 gram, untuk rincian 1,27 gram, sebanyak 3 poket, 1,26 gram sebanyak 7 poket, 1,25 gram, 1 poket, 1,24 gram sebanyak 1 poket, 0,82 gram, sebanyak 1 poket, 0,44 gram sebanyak 1 poket.
Berdasatka pengakuan AP awalnya membeli sabu seberat 20 gram, kemudian sisanya 16 gram yang lain sudah laku terjual.
Baca Juga: Tahapan Pilkada, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Patroli Malam
Iptu Suroto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku AVH yakni dengan cara mengedarkan sabu atas perintah dari bandar AP.
Dari pengakuan AVH setiap pengiriman mendapatkn upah 1 gram sabu dan uang sebesar 200 ribu.
"Kedua pelaku AP dan AVH dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Editor : Redaksi