Terduga Pelaku Judi Online Melalui Aplikasi ROYAL DREAM Dibekuk Polisi 

Enam terduga pelaku judi online
Enam terduga pelaku judi online

Tikta.id - Kepolisian Kota Besar Surabaya Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online melalui aplikasi ROYAL DREAM enam pelaku berhasil dibekuk.

Pengungkapan tersebut yang dilakukan di Waru, Kabupaten Sidoarjo dengan menangkap enam tersangka, yakni RA (25) warga Sidoarjo, ANH (37) warga Surabaya, AH (25) warga Sidoarjo, ASE (28) warga Sidoarjo, AW (42) warga Surabaya, dan DAK (42) warga Sidoarjo.

Baca Juga: DPO Kasus Judi Online W88 Berhasil Ditangkap Polri di Filipina

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2022.

“Saat itu, RA merekrut lima tersangka lainnya untuk bekerja sebagai operator komputer, guna menambang dan menjual chip Royal Dream melalui platform e-commerce,” ujar AKBP Hendro Selasa (17/7).

AKBP Hendro memaparkan, dengan memanfaatkan aplikasi JITBIT. Memungkinkan para tersangka mengoperasikan ribuan akun setiap hari secara otomatis.

Baca Juga: Ungkap Judol Slot dan Togel Tujuh Tersangka Diamankan

“Semua chip yang ditambang, disimpan dalam 20 Akun atau ID khusus. Untuk kemudian dijual kepada pelanggan melalui e-commerce. Dalam sehari mampu menambang sekitar 500 miliar chip Royal Dream. Dimana satu miliar chip dijual seharga Rp65 ribu,” paparnya.

“Dalam sebulan, para tersangka bisa menjual hingga 15 milyar chip, dengan omset Rp900 juta hingga Rp1 milyar,“ tambahnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 27 unit CPU, 35 unit Monitor, 4 unit Wifi, 1 unit Laptop, 27 Keyboard, 1 unit Decoder CCTV, 2 unit Handphone dan 4 ATM.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik," tandasnya.

Editor : Redaksi