Operasi Patuh Semeru, Polres Ngawi Terjunkan Gatotkaca dan Punokawan

Operasi patuh semeru
Operasi patuh semeru

Tikta.id - Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi Polda Jatim punya cara yang unik dalam operasi Patuh Semeru 2024, yang berlangsung sejak 15 -28 Juli 2024.

Dengan menampilkan tokoh pewayangan, yakni Gatotkaca, Punokawan dan Raksasa di jalan raya untuk mengajak pengendara patuh dan disiplin dalam berkendara.

Baca Juga: Menjelang Pencoblosan, Polisi Tingkatkan KRYD

Hal itu dilakukan demi mencegah kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta keselamatan bersama.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Lantas AKP. Sapari, mengatakan melalui tokoh wayang ini Polres Ngawi memberikan gambaran dari sifat yang dimiliki manusia dalam kehidupan sehari - hari termasuk dalam berlalulintas.

"Kami hadirkan Gatotkaca yang dalam gambarannya adalah satria yang santun dan suka menolong, harapannya agar kita dalam berkendara juga punya sifat yang santun dan tertib," ujarnya, Jum'at (19/7)

Ada juga raksasa ( Buta Kala) yang punya sifat angkara murka dan suka melanggar aturan Sang Pencipta yang akhirnya binasa.

Dengan tokoh wayang Buta Kala ini diharapkan masyarakat tidak meniru sifat raksasa yang akhirnya akan binasa pula di jalan raya.

"Intinya kami mengajak pengendara agar patuh berlalu lintas dan disiplin dalam berkendara serta demi mencegah kecelakaan lalu lintas, " tegas AKP Sapari.

Selain itu, untuk menggambarkan korban kecelakaan luka-luka hingga meninggal dunia, karena tidak patuh pada peraturan lalu lintas, ditampilkan hantu pocong hingga kuntilanak.

"Sedangkan pocong hingga kuntilanak menggambarkan korban kecelakaan, yang jadi hantu karena tidak patuh berlalu lintas," terang AKP Sapari.

Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Garda Pira

Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan, bahwa ada 9 prioritas pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Semeru 2024, yakni Pengendara sepeda motor dan yang dibonceng tidak pakai Helm SNI.

Kedua: Pengendara sepeda motor dilarang berboncengan lebih dari 1 orang.

Ketiga: Pengemudi/pengendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan

Keempat: Pengemudi/pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan melawan arus

Kelima: berkendara dalam pengaruh minuman keras/mabuk

Baca Juga: Giat "Piramida" Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Jaga Kamtibmas Tahapan Pilkada

Keenam: Pengemudi/pengendara yang melanggar/menerobos rambu lalu lintas;

Ketujuh: Pengemudi tidak menggunakan safety belt

Kedelapan: Pengendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis

Dan kesembilan: Anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

"Ada 9 prioritas penindakan yang wajib dipatuhi pengendara jalan raya dalam Operasi Patuh Semeru 2024 ini, demi keselamatan bersama," tutup Sapari.

Editor : Redaksi