SURABAYA,Tikta.id - Ketua RT14/RW4 Kelurahan Banyu Urip Hermanto mengaku bersyukur karena denda PLN sebesar Rp 9 juta akibat ngebantol aliran listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) akan dilimpahkan ke dinas perhubungan (Dishub) Surabaya.
Kepastian itu, berdasarkan hasil keputusan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Komisi C DPRD Kota Surabaya, pada Rabu (13/12).
"Alhamdulillah untuk denda dan pemasangan meteran listrik kembali dilimpahkan ke dishub." kata Hermanto usai RDP.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan RW4 untuk membikin surat pelimpahan tersebut.
Pun surat pelimpahan tersebut untuk pemasangan meteran listrik kembali setelah dilakukan pencabutan oleh PLN
"Kami akan kirim surat nantinya akan dilakukan oleh RT14 dan RW4, akan dibuatkan pelimpahan terkait dengan PLN," tandas Hermanto.
Baca Juga: Usai Sidak Depo Kontainer, Komisi A Akan Tertibkan Pengusaha TrukĀ
Editor : Redaksi