Tikta.id - Usai sidak Depo Kontainer, Komisi A DPRD Surabaya juga akan melakukan penertiban pengusaha truk yang ada di kota Pahlawan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP-PAN Dorong Siskamling Aktif Saat Lebaran, One Gate System Jadi Solusi
"Hasil kajian, ada dua modus operandi yang dilakukan oleh para pemilik truk sehingga menimbulkan kemacetan aku di kawasan Margomulyo, Kalianak, dan sekitarnya." kata Fathoni, Selasa (6/8).
Fathoni menyebut, modus pertama terkait masa usia truk yang tidak memungkinkan. Sehingga patut diduga mereka memanipulasi uji KIR.
Modus kedua beber Fathoni, terkait beban muatan truk yang tidak sesuai dengan semestinya.
"Sehingga itu mempengaruhi kondisi arus lalu lintas yang ada di Kota Surabaya. Dan yang pasti merusak jalan karena bebannya tidak sesuai dengan yang ditetapkan," terang Fathoni.
Baca Juga: Silaturahmi Ramadan, Abdul Ghoni Gelar Doa Bersama Ratusan Warga
Fathoni menekankan, Dishub kota Surabaya segera melakukan berkoordinasi dengan Dishub provinsi Jawa Timur.
Koordinasi tersebut beber Fathoni, untuk menertibkan pengusaha truk yang menggunakan dua modus tersebut.
Dengan demikian, dia meyakini ketika Surabaya mendapatkan manfaat ekonomi dari pergeseran Ibu Kota Nusantara (IKN), problem kemacetan akut seperti di DKI Jakarta bisa teratasi.
Baca Juga: Pansus LKPJ Wali Kota Tekankan Pengentasan Kemiskinan dan Optimalisasi Aset Pemkot
"Ini harus dilakukan sekarang, tidak bisa ditunda-tunda. Yang bisa dilakukan Pemkot Surabaya adalah tertibkan truk-truk nakal itu, blacklist pengusaha atau pelaku tracking yang mensiasati aturan dengan dua modus tadi." ujar Fathoni.
"Setelah itu, Komisi A akan bersama-sama dengan Dishub Surabaya, kepolisian melakukan operasi secara random di lapangan. Ketika ada temuan, kelalaian di atas maka kami minta izin operasionalnya dicabut," tandasnya.
Editor : Redaksi