Tilta.id - Sebanyak 172 narapidana Rumah Tahanan Negara kelas llB Pemalang menerima Remisi Umum (RU) peringatan hari kemerdekaan ke - 79 Republik Indonesia, pada Sabtu(17/08).
Dari jumlah tersebut sebanyak 1(satu ) narapidana langsung bebas usai mendapat potongan masa pidana sebesar 3 bulan.
Baca Juga: Bangunan Eks Pasar Buah Pemalang Dijadikan Tempat Tinggal Tanpa Ijin
Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo mengatakan remisi ini di berikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Besaran perolehan remisi di mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan bergantung pada lamanya narapidana telah menjalani masa pidana," jelasnya
Baca Juga: Kecelakaan Maut Renggut Nyawa Tiga Wartawan TV One, Dua Luka -luka
Lebih lanjut, kepala Rutan Pemalang juga menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada pemerintah kabupaten Pemalang, jajaran Forkompinda dan instansi vertikal lainnya yang selama ini telah memberikan bantuan serta menjalin kerjasama yang baik dalam pelaksanaan program kegiatan pembinaan dan keamanan bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Pemalang.
Surat keputusan remisi di serahkan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Mansur Hidayat kepada 3 orang perwakilan narapidana.
Baca Juga: Bolos Sekolah Puluhan Pelajar di Pemalang Dirazia Satpol PP
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pemalang sekaligus menutup kegiatan pelatihan keterampilan sablon bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Pemalang yang terselenggara atas kerjasama dengan dinas pendidikan kabupaten Pemalang.
Di ketahui jumlah penghuni Pemalang per hari ini adalah 289 orang , Dengan rincian 76 tahanan dan 213 narapidana jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya di isi oleh 120 orang.
Editor : Redaksi