Sidak ke Bulak Cumpat, Cak Ghoni Minta Warga Tak Mendirikan Bangunan di Atas Aset Milik Pemkot

Abdul Ghoni saat melakukan mediasi di Kelurahan Bulak
Abdul Ghoni saat melakukan mediasi di Kelurahan Bulak

SURABAYA,Tikta.id - Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am atau Cak Ghoni meminta, pembangunan cor plat beton yang dijadikan sebagai penutup saluran air di Bulak Cumpat 3 Kelurahan Bulak sementara waktu dihentikan.

Seperti diketahui, saluran air di Bulak Cumpat 3 akan ditutup cor plat beton oleh salah satu warga Miftahul Rizky yang mengaku sebagai ahli waris SHM 888. Namun, atas laporan warga Cak Ghoni melakukan sidak ke lokasi tersebut.

Baca Juga: Bersama DPRD Surabaya Pelajar Muhammadiyah Sharing Ilmu Kunci Sukses

Kemudian melakukan mediasi antara warga ahli waris, Kelurahan Bulak, Babinsa, dan kepolisian di Kantor Kelurahan Bulak, Senin (18/12) petang.

Cak Ghoni mengatakan, sebagai anggota legislatif mengingatkan kepada masyarakat agar membangun sesuai dengan perizinan, bukan membangun di lahan asetnya Pemkot Surabaya seperti saluran air.

“Apa yang dilakukan oknum warga menutup saluran air dengan cor plat beton itu jelas menyalahi Perda No. 7 Tahun 2009 tentang, Bangunan.” ujar Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am kepada wartawan di Surabaya.

Maka dari itu, ia saluran air yang akan ditutup dengan cor plat beton sementara waktu dihentikan pembangunannya. 

“Dari pada nanti tersandung masalah hukum karena melanggar Perda No.7 Tahun 2009, saya minta pembangunan cor plat beton saluran air dihentikan.” tegas caleg incumbent PDI perjuangan dari Dapil 3 Surabaya nomor urut 4 Abdul Ghoni Mukhlas ini. 

Baca Juga: Cak Ghoni Buka Turnamen Catur 2 Jampud di Kenjeran Lama

Sekretaris Kelurahan Bulak, Jarot menambahkan, pihak terkait setelah dimediasi bisa mengerti dan memahami saran yang disampaikan oleh Abdul Ghoni.

“Jadi sebenarnya tidak ada masalah yang berarti, untuk saat ini pembangunan cor plat beton yang menutup saluran air di Bulak Cumpat 3 dihentikan sampai ada izin sah dari Pemkot Surabaya,” ungkapnya. 

Sementara itu Miftahur Rizky ahli waris SHM 888 mengaku, tanah tersebut bersatus surat hak milik (SHM) dan sudah jelas secara keabsahan.

Baca Juga: Akan Kampanye Door to Door Cak Ghoni Siap Menangkan Risma-Gus Hans dan Pasangan Erji

Sayangnya, saat dia ingin membangun rumah, menurutnya malah tidak diperbolehkan oleh RT setempat.

"Itu tanah berstatus SHM sudah jelas keabsanya di situ, terus ketika saya ingin membangun rumah ataupun satu sampai dua bangunan itu tidak diperbolehkan oleh pihak RT. Saya sudah minta saran dan menanyakan kepada RT," bebernya.

"Saya tanyakan atas dasar apa Pak saya tidak bisa membangun tanah saya sendiri, jawabannya karena warga sepakat menolak untuk mengizinkan melewati di atas saluran air tersebut, seperti itu," pungkasnya.

Editor : Redaksi