BELU - Wakil Sekretaris Internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu Reinold Fangidae menyebutka sesuai regulasi pemerintah daerah (Pemda) tidak diperkenankan lagi untuk merekrut tenaga kontrak.
Hal itu menurut Renold sesuai UU Pasal 20 tahun 2023 Pasal 67, tenaga kontrak akan di alihkan ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). Namun, harus melalui syarat dan ketentuan mengikuti ujian dengan sistem CAT (Computer Assesment Tes).
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut Gagasan Risma-Gus Hans Konkret dan Membumi
"Kemudian masa pengabdian selama lima tahun berturut - turut tidak pernah terputus," kata Reinold, melalui keterangannya, Sabtu (31/8).
Reinold mendorong, tenaga kontrak daerah (Tekoda) yang akan mengikuti seleksi mempersiapkan diri agar lolos dan diperkenankan mengabdi di lingkungan Pemda sebagai ASN PPPK.
Namun, lanjut Reinold keterbatasan kuota test tentu ada yang lolos dan ada juga yang tidak lolos seleksi.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Turut Hadir pada Debat Ketiga Pilgub Jatim
"Di sini saya sebutkan Servas dan Pius paket dengan tagline SERIUS AKAMSI adalah solusi bagi mereka yang tidak lolos tes PPPK," tuturnya.
Sebab, beber alumni Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini, visi utama Servas dan Pius adalah Belu Berdaya Saing, mempersiapkan keterampilan kerja melalui Balai Latihan Kerja ( BLK).
Kemudian menggodok dan mempersiapkan SDM dan angkatan kerja untuk masuk dan siap bersaing di dalam dunia kerja.
Baca Juga: Legislator PDI Perjuangan Minta Proyek Strategis Nasional SWL Dibatalkan
Maka dari itu, Reinold optimis Servas dan Pius bila dipercaya masyarakat, akan membawa Belu berdaya saing, dengan menyiapkan SDM handal yang dapat menciptakan lapangan kerja bukan mencari lapangan kerja.
"Saya yakin dengan koneksi dan pengalaman Servas dan Pius yang sudah melenting di Ibukota dapat mewujudkan hal itu," tegas Reinold
Editor : Redaksi