BANGKALAN - Ketua Sahabat Poros Nusantara (POSNU) Kabupaten Bangkalan Rizky Ahmad Taufik mendorong dana treasury deposit facility (TDF) dana bagi hasil atau dana alokasi umum (DBH/DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar 249 Milyard yang diterima Pemkab Bangkalan harus diperuntukan secara cermat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Rizky juga meminta dana tersebut dialokasikan secara bijak dalam penggunaannya, baik transparansi, akuntabel, dan selaras.
Baca Juga: Diskusi dengan Nelayan, Luluk Siap Sulap Kampung Nelayan jadi Desa Wisata
"Semua yang bersumber dari APBN/APBD harus dianggarkan secara transparansi, dan dapat dipertanggung jawabkan pada semua penggunaanya," tutur Rizky, melalui keterangannya, pada Minggu (1/9).
Rizky menegaskan, berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil/Dana Alokasi Umum disalurkan secara nontunai melalui treasury deposit facility.
"Dana TDF harus diperuntukkan pada 5 instrument penggunaannya, yaitu; perbaikan pelayanan public, infrasturktur, pendanaan pilkada, investasi, dan penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri," ujarnya
Baca Juga: Pangkas Angka Pengangguran, Bangkalan Job Fair Hadirkan 1.000 Kesempatan Kerja
Selain itu, Rizky juga mengajak masyarakat juga mengontrol terkait penggunaannya dana tersebut.
Pasalnya sebut Rizky, hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat (UU HKPD No. 1 Tahun 2022).
Baca Juga: Pilkada Bangkalan 2024 Habiskan Rp75 M, Bakesbangpol Enggan Menjelaskan Rinciannya
“Sebagai bentuk transparansi demi mewujudkan clean government, kami akan melakukan pengawasan setiap penggunaannya anggaran tersebut. Sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah.” tutup Rizky.
Diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan menggunakan TDF oleh Bendahara Umum Negara (BUN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) yang diberikan ke Pemerintahan regional Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (19/6).
Editor : Redaksi