SURABAYA,Tikta.id - Komisi C DPRD Surabaya, menyoroti dua titik parkir di kota pahlawan agar diawasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, seperti di depan rumah sakit (RS) Soewandhi dan kawasan Ampel.
Ketua Komisi C Baktiono menegaskan, parkir di depan RS Soewandhi merupakan parkir liar karena di situ terdapat rambu larangan parkir.
Baca Juga: Di Hearingkan lagi di Komisi C, Ini Resume Terkait Permasalahan Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi
"Namun, parkir di tempat tersebut cukup banyak khususnya untuk kendaraan roda dua." kata Baktiono beberapa waktu lalu
Menurutnya, parkir tersebut malah tidak ditarik oleh Dinas Perhubungan. Padahal sebut Baktiono potensinya cukup besar.
Oleh karena itu dia mendesak rambu itu dicabut dan dijadikan parkir resmi tepi jalan umum.
"Komisi C Sepakat harus dicabut rambu dilarang parkir itu, lalu diresmikan menjadi parkir tepi jalan umum yang diawasi oleh Dinas Perhubungan," imbau Baktiono.
Baca Juga: Terkait Lahan Parkir Hotel Dafam MERR, Komisi C Hasilkan Lima Poin Resume
Selain itu Baktiono juga menyampaikan, anggota Komisi C mengeluhkan penarikan tarif parkir di kawasan Ampel yang melebihi batas.
Penarikan tarif parkir melebihi batas yang dikeluhkan oleh anggota Komisi C itu untuk kendaraan roda empat.
Ia menjelaskan, tarif parkir roda empat sesuai peraturan daerah (perda) sebesar Rp 5000, tapi kemudian dipungut sampai Rp 25000.
Baca Juga: Legislator PSI, Bro Michael Akan Pindah ke Komisi C, Ini Alasannya
"Itu terjadi juga oleh Pak Saiful Bahri (anggota Komisi C) yang rumahnya dekat di sana, di waktu parkir sampai dipungut Rp 25.000. Itu melampaui cukup banyak sesuai dengan Perda yang ada kan cuma Rp 5000 untuk roda empat." urai Baktiono.
Maka dari itu, ia menekankan agar Dishub melakukan pengawasan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan untuk menjaga kenyamanan warga.
"Jadi itu pun harus diawasi dan ditekan oleh Dishub agar nanti tidak menimbulkan kecurigaan, dan bisa menjaga kenyamanan baik warga dalam kota maupun luar kota yang akan berkunjung ke tempat religi (Sunan Ampe)," urai Baktiono.
Editor : Redaksi