SURABAYA - Memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 dan HUT PT KAI ke-79, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama PT KAI Daop 8 menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Acara yang berlangsung selama empat hari, mulai dari 16 hingga 19 September 2024, ini berfokus pada peningkatan kesadaran pengguna jalan akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas di area perlintasan kereta api.
Baca Juga: Bersama Forkompinda Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sidak Gudang Logistik KPU
Kegiatan ini dilaksanakan di perlintasan JPL 405 A KM 207 + 86 dan melibatkan penyuluhan serta pemasangan spanduk imbauan. Pada dua hari pertama, para petugas memberikan edukasi kepada pengguna jalan tentang tata tertib berlalu lintas.
Pada hari ketiga, Rabu 18 September 2024, penindakan berupa teguran simpatik diberikan kepada para pelanggar. Puncaknya, pada hari keempat, Kamis 19 September 2024, tindakan penegakan hukum berupa tilang akan dikenakan kepada pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan.
Kerjasama antara Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan PT KAI Daop 8 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan.
Baca Juga: Terduga Pelaku Judi Online Dibekuk Polisi
Dalam sosialisasi tersebut, berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan diidentifikasi, termasuk penerobosan palang pintu perlintasan dan pelanggaran rambu lalu lintas.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang serta upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas sebagai cermin kemajuan Indonesia,” ujar Kasat Lantas AKP Imam, Rabu (18/9)
Baca Juga: Tahapan Pilkada, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Patroli Malam
Perwakilan dari PT KAI Daop 8 yang hadir dalam acara ini, termasuk Deputi Pam Ovit dan Aset Daops 8 Letkol (Mar) Tampubolon serta Manager Humas Lukman Arif, menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan kereta api.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan pengguna jalan dapat lebih waspada dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan kereta api demi mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Editor : Redaksi