SIDOARJO - Bawaslu Kabupaten Sidoarjo akan bertindak tegas dan memproses secara hukum dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kampanye salah satu calon bupati dan calon bupati di Pilkada Sidoarjo 2024
Mochammad Arief Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengatakan, pihakya telah memeriksa pejabat terkait dan ASN yang terindakasi terlibat dalam kampanye salah satu calon yang tersebar dalam video viral.
Baca Juga: Pilgub Jatim, Ratusan Jurkam Emak-Emak PKS Kota Surabaya Siap Menangkan Khofifah Emil
“Sampai hari ini (Jum'at, 27/09), Bawaslu (Bawaslu Sidoarjo) sedang dalam proses penangan. Kami sudah memanggil dua kepala dinas, seorang camat dan beberapa staf ASN untuk dimintai keterangan. Tapi kami masih belum menyimpulkan untuk menjadi sebuah penetapan,” kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Setelah pemanggilan ASN, pihaknya juga akan memanggil kader partai untuk diminta keterangan, sekaligus memastikan video Yel-yel masuk pelanggaran Pilkada atau tidak.
“Pejabat dan ASN yang ada dalam video itu dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh Bawaslu Sidoarjo, pada Selasa (24/9) kemarin, sebelum dilaksanakannya acara penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai oleh kedua paslon, yakni Subandi-Mimik (BAIK) dan Iin-Edy (SAE) yang bertarung di Pilkada Kabupaten Sidoarjo 2024.” urai dia.
Ia menjelaskan, oknum ASN yang ada di dalam video itu diperiksa dan dimintai keterangan, sesuai dengan kebutuhan data untuk diperdalam oleh Bawaslu.
Baca Juga: Kiprah Masa Lalu Mas Kiai di Dunia Seni Jadi Spirit Membangun Kesenian Sumenep
“Yang jelas tidak menghitung berapa pertanyaan ya, tapi dari mengkaji materi videonya sebagaimana peristiwanya dan pertanyaan kami dirasa cukup untuk sementara waktu, dan bila diperlukan kami akan memanggilnya lagi,” ujar Arief.
Sebagai dasar hukum Bawaslu Sidoarjo dalam menangani perkara, Bawaslu mengacu pada Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKD, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Bawaslu;
NOMOR : 2 Tahun 2022
NOMOR: 800-5474 Tahun 2022
NOMOR : 246 Tahun 2022
NOMOR : 30 Tahun 2022
NOMOR: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
“Setelah kami meminta keterangan pada semuanya, termasuk para kader nantinya bila sudah dinyatakan lengkap, kemudian kami rapatkan di internal Bawaslu dulu, dan selanjutnya kami bawa ke dalam pembahasan Gakum (Penegakan Hukum), apakah para ASN beserta kader yang terlibat tersebut diputuskan melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu ataukah Pidana Pemilu,” pungkas Arief.
Baca Juga: KPU Jatim Buka Suara Terkait Pemindahan Tempat Debat Petama Pilgub Jatim
Seperti yang diketahui, video itu viral beredar di WAG diunggah pada 18 September kemarin. Video itu berisikan kegiatan pemberian bantuan pangan sehat berupa daging ayam dan telur untuk antisipasi Stunting di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Dalam video itu pula, sekelompok perempuan berdiri berjajar, posisi bagian tengah ada Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi, sebelah kanan ada seorang camat dan sisi kiri ada kepala dinas.
Usai berjajar akan berfoto, sekelompok perempuan, ada yang mengomandoi yel-yel yel yel “Bapak Subandi…Baik, Baik, Baik, Sidoarjo….Baik”, sehingga hal ini diduga tejadi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.
Editor : Redaksi