SURABAYA,Tikta.id - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Niam atau Cak yang akrab dipanggil Cak Ghoni turut buka suara terkait pengalihan program permakanan menjadi bantuan langsung tunai (BLT) Rp 200 ribu per bulan.
Oleh karena itu, Cak Ghoni meminta Pemkot Surabaya segera membuat regulasinya segera, agar penerima manfaat bansos bisa secepatnya terealisasi.
Baca Juga: Program Permakanan Surabaya Tak Dihapus, Tapi Dialihkan Karena Aturan
“Kami sarankan, teknis penerimaan diharapkan memakai virtual account, sehingga serupiah pun BLT tidak terpotong.” ujar Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am kepada wartawan, Minggu (24/12).
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya diharapkan tidak hanya memberikan bantuan BLT saja, akan tetapi perlu perlu diperhatikan soal pendampingannya.
“Sehingga mereka si penerima manfaat bisa lepas dari kemiskinan, dan tentu secara step by step program pemerintah mengentaskan kemiskinan semakin nyata.” tutur Cak Ghoni
Caleg incumbent PDI Perjuangan Dapil 3 Surabaya meminta, pemkot juga perlu memperhatikan pendidikan putra-putri keluarga tersebut. Sebab terdapat program beasiswa hingga perguruan tinggi.
“Pemkot Surabaya punya program beasiswa hingga kuliah, dengan begitu mereka secepatnya bisa keluar dari kelompok keluarga miskin atau Gamis.” terang Abdul Ghoni yang juga tokoh masyarakat Bulak Kenjeran ini.
Baca Juga: Permakanan Digantikan BLT, Pokmas Resah Wadul ke Pimpinan DPRD
Terkait Kelompok Masyarakat (Pokmas), yang sudah 12 tahun membantu program permakanan Pemkot Surabaya sebagai jasa juru masak dan pengiriman makanan ke lansia, yatim-piatu, maupun disabilitas, menurut Cak Ghoni tidak perlu khawatir akan dihapus karena perubahan bansos permakanan ke BLT.
“Mereka atau Pokmas tetap akan diberdayakan atau diintervensi oleh Pemkot Surabaya, karena ada banyak program padat karya serta program asessment lainnya, jadi anggota Pokmas tidak pasif namun tetap aktif diberdayakan.” ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajrihatin mengatakan, program permakanan awalnya masuk dalam belanja program. Namun, pada tahun 2023, program tersebut kemudian dimasukan ke belanja bansos sebagaimana diatur dalam Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Permakanan Lansia Diganti BLT Rp 200 ribu, Walikota Eri Cahyadi Beri Penjelasan
Anna menjelaskan, bahwa aturan tersebut melarang warga miskin menerima permakanan juga bansos lain. Seperti bansos dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurutnya, dari 18 ribu penerima program permakanan di Surabaya pada tahun 2023, sebanyak 7 ribu di antaranya bukan masuk kategori miskin. Karena itu, mereka tidak berhak menerima permakanan.
“Tahun ini, kami mencoba memasukkan dalam Perwali. Padahal syaratnya kalau tahun ini diberi, kemudian tahun depan itu juga diberi, maka dia harus masuk data keluarga miskin dan dia tidak sebagai penerima bansos," pungkas Anna.
Editor : Redaksi