SURABAYA - Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus kekerasan fisik pada seorang balita yang juga melibatkan praktik farmasi ilegal.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban, seorang balita berusia dua tahun yang mengalami masalah kesehatan serius akibat diberi obat-obatan tanpa izin oleh pengasuhnya, berinisial N, seorang perempuan berusia 36 tahun asal Bone, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Ungkap Kasus TPPO dan Pekerja Migran Indonesia, 41 orang Ditetapkan Tersangka
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengungkapkan, menurut laporan kepolisian, N telah bekerja sebagai pengasuh korban sejak Oktober 2022.
“Awalnya, N mulai memberikan obat penambah nafsu makan yang dipesannya melalui aplikasi e-commerce. Obat tersebut diberikan tanpa sepengetahuan dan izin orang tua korban selama hampir setahun, hingga berat badan korban meningkat secara drastis dan mengalami berbagai masalah kesehatan,” ungkap Kombes Pol Farman, pada Selasa (15/10).
Kombes Pol Farman memaparkan, kemudian pada Desember 2023, orang tua korban membawa anaknya ke dokter setelah berat badan korban mencapai 19,5 kg, yang dianggap berlebihan untuk anak seusianya.
“Dokter menyarankan agar anak tersebut berhenti mengonsumsi obat yang diberikan oleh N. Namun, pengasuh tersebut tetap memberikan obat secara sembunyi-sembunyi,” papar Kombes Pol Farman.
Baca Juga: Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada
Kemudian lanjut Farman, pada 28 Agustus 2024, kedua asisten rumah tangga keluarga korban menemukan botol berisi obat-obatan di tempat sampah.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ibu korban menemukan bukti pembelian obat dari ponsel N yang dilakukan melalui aplikasi Shopee dan Lazada,” jelas Farman.
Farman menambahkan, setelah anggota melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV memperlihatkan N sering mencampurkan obat tersebut ke dalam minuman korban.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Ratusan Personal Pengamanan TPS Ikuti Rikkes
“Tersangka N akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia membeli obat-obatan tersebut dari toko online tanpa memiliki keahlian farmasi. Tindakan ini dinilai sangat membahayakan kesehatan korban, yang kini mengalami kondisi kesehatan kritis akibat penggunaan obat ilegal tersebut,” tambah Farman, saat press conference.
Atas perbuatannya, N dikenai pasal tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dan praktik farmasi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Editor : Redaksi