Dindikbud Kabupaten Pemalang Observasi Terhadap Kinerja Kepala Sekolah

Observasi Dindikbud Kabupaten Pemalang ke Kepala Sekolah
Observasi Dindikbud Kabupaten Pemalang ke Kepala Sekolah

PEMALANG - Guna memberikan masukan dalam pengelolaan administrasi sekolah dan membimbing kepala sekolah dalam melaksanakan refleksi hasil -hasil yang dicapai serta melaksanakan bimbingan dan pelatihan, juga membantu melakukan kinerja kepala sekolah, Pengawas pembina dari Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) kabupaten Pemalang melakukan giat observasi kinerja terhadap beberapa kepala sekolah .

Agenda pelaksanaan observasi kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas dari Dindikbud Kabupaten Pemalang ini, dilaksanakan di tiga Sekolah Menengah Pertama, yaitu SMP Negeri 7, SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 6 Pemalang, pada Kamis ( 17/10 ).

Baca Juga: Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

Pengawas pembina dari Dindikbud Kabupaten Pemalang Sarno.Spd, Mpd ketika dikonfirmasi pada saat melakukan observasi kinerja di SMP Negeri 6 mengatakan, bahwa terkait pelaksanaan observasi kinerja Kepala Sekolah dapat memilih kegiatan yang sesuai dengan target perilaku misalnya, Rapat dengan Dewan Guru, pertemuan dengan orang tua murid dan Coaching dengan Guru juga dapat melakukan mentoring dengan Guru serta kegiatan lainnya.

"Jadi pada dasarnya kegiatan observasi kinerja terhadap Kepala Sekolah adalah untuk membantu masukan dalam pengelolaan administrasi sekolah dan membimbing Kepala Sekolah dalam melaksanakan refleksi hasil yang dicapainya," tutur Sarno.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, Target dan perilaku Kepala Sekolah pada presentasi Visi-Misi satuan pendidikan terdapat beberapa tujuan, seperti target Perilaku yang dianjurkan dan perilaku yang dihindari.

"Perlu diingat bahwa Pengawas akan fokus, pada observasi, menganalisis pada Perilaku yang dianjurkan dan Perilaku yang dihindari." jelasnya.

Baca Juga: Penyuluhan Perilaku Hidup Sehat Dari UPT Puskesmas I Kebondalem di SMP Negeri 6 Pemalang

Ada delapan dimensi yang harus dipilih Kepala Sekolah dalam obsevasi kinerja kepala sekolah. 

Sedangkan di aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) Pengawas melakukan kegiatan awal adalah mengkonfirmasi kesepakan jadwal melaksanakan kegiatan observasi praktik kinerja Kepala Sekolah, setelah itu pengawas melakukan penilaian status praktik Kinerja Kepala Sekolah, dan dilanjutkan status perilaku kerja Kepala Sekolah.

Pengelolaan kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan  pendidikan dan pengembangan karir guna meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara, Manfaat dari menggunakan Pengelolahan Kinerja di PMM dibandingkan dengan e-kinerja

Baca Juga: Penyuluhan Perilaku Hidup Sehat Dari UPT Puskesmas I Kebondalem di SMP Negeri 6 Pemalang

Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan sebagaimana transformasi visi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek yang didasari dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan  Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023  turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru. (Ragil).

Editor : Redaksi