Pemilihan Presma STKIP PGRI Bangkalan Ricuh, Waka III Enggan Sahkan Hasil

Mahasiswa STIKP Bangkalan
Mahasiswa STIKP Bangkalan

BANGKALAN - STKIP PGRI Bangkalan tengah diwarnai ketegangan terkait pemilihan Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) yang menuai kontroversi.

Ketegangan ini muncul setelah Wakil Ketua (Waka) III Bidang Kemahasiswaan, enggan mengesahkan hasil pemilihan dengan alasan ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) dan pasangan calon (Paslon) dalam pertemuan dengan pimpinan kampus sesuai waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Dosen Ilmu Politik UI Tegaskan Pentingnya Integritas Sebagai Syarat Calon Pimpinan DPD RI

Menurut keterangan salah satu mahasiswa yang menyaksikan langsung jalannya pemilihan, mengatakan Paslon 01, Sulhan dan Hadori, dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU-M melalui perhitungan suara resmi. 

Namun, pengumuman kemenangan tersebut memicu keributan dari pendukung Paslon 02, yang mengklaim saksi mereka telah dikeluarkan secara tidak adil oleh KPU-M.

Mahasiswa tersebut pun membantah tuduhan tersebut, ia menegaskan bahwa saksi dari Paslon 02 sebenarnya keluar atas kehendaknya sendiri, bukan karena diusir oleh KPU-M.

"Saksi dari Paslon 02 itu keluar atas kemauannya sendiri, bukan diusir oleh KPU-M. Bukti videonya ada, kok," tegasnya saat dikonfirmasi Tikta.id, Rabu (6/11/).

Menanggapi situasi tersebut, Khoirul Anwar mengirimkan pesan WhatsApp kepada Sulhan, calon Presma terpilih dari Paslon 01, yang berisi permintaan agar Paslon dan KPU-M segera menemui pimpinan kampus untuk melaporkan hasil pemilihan dan memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi.

Baca Juga: Sidang Paripurna DPD RI Sempat Ricuh. Nono Sampono Beberkan Penyebabnya

"Sekali lagi saya sampaikan. Tolong temui Pak Ketua sekarang juga. Temui sebelum pukul 19:00 WIB. Mohon maaf dengan sangat karena permintaan untuk menemui dan melaporkan apa yang sudah terjadi tidak dipenuhi hingga waktu yang sudah ditentukan. Dengan sangat berat hati, lembaga tidak bisa mengesahkan hasil pemilihan dan tidak bisa mengeluarkan Surat Keputusan atau SK," kata Khoirul dalam pesan WhatsAppnya.

Khoirul juga menyayangkan ketidakhadiran dari pihak Paslon maupun KPU-M untuk memenuhi permintaan tersebut. 

Menurutnya, keputusan terkait keabsahan hasil pemilihan sepenuhnya berada di tangan Waka III Bidang Kemahasiswaan, bukan pada KPU-M sebagai penyelenggara pemilihan.

"Saya tegaskan kembali, baik dari Paslon maupun KPU-M tidak ada yang mau menghadap dan memenuhi pesan Waka III tersebut. Karena dinilai sah tidaknya hasil pemilihan Presma dan Wapresma tergantung pada keinginan Waka III Bidang Kemahasiswaan, bukan keputusan KPU-M," pungkasnya.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam statuta STKIP PGRI Bangkalan tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa hasil pemilihan Presma harus disahkan oleh Wakil Ketua III. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa dan pihak terkait mengenai dasar keputusan Waka III yang enggan mengesahkan hasil pemilihan.

Editor : Redaksi