269 Warga Binaan Lapas Majalengka Gunakan Hak Pilih di TPS Khusus

Warga binaan lapas Majalengka menggunakan hak pilih
Warga binaan lapas Majalengka menggunakan hak pilih

MAJALENGKA - JAWA BARAT, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka, sukses melaksanakan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di dalam lapas. Pencoblosan di lapas bukti nyata kalapas dalam menjamin pemenuhan hak politik warga binaan, Rabu (27/11).

Sebanyak 269 orang menggunakan hak pilih di TPS Khusus Lapas Kelas IIB Majalengka. Jumlah tersebut terdiri dari 199 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 69 orang dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 1 orang dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Operasi Pekat Sat Samapta Polres Majalengka Sita Puluhan Miras Ilegal

Pencoblosan dimulai pada pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Para petugas memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara, mulai dari pendaftaran hingga pencoblosan, dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Febie Dwi Hartanto Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka menyampaikan komitmen pembinaan bagi warga binaan dalam menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Operasi Pekat Sat Samapta Polres Majalengka Sita Puluhan Miras Ilegal

"Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Lapas Kelas IIB Majalengka merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan hak suara kepada warga binaan, sekaligus sebagai bagian dari pembinaan untuk membentuk mereka menjadi warga negara yang aktif dan bertanggung jawab". ujarnya.

Terkait dengan keamanan warga binaan, kepala lapas menggunakan mekanisme keamanan dan prosedur yang ketat. 

Baca Juga: Kepala Satpol PP, Akui Majalengka Punya Celah Sebagai Pintu Masuk Peredaran Rokok Ilegal

"Dengan pengamanan dan prosedur yang ketat, kami memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan aman," ujarnya.

Setelah melakukan rekapitulasi, hasil pemungutan suara dari TPS khusus ini selanjutnya disampaikan kepada pihak KPU untuk tahap penghitungan lebih lanjut.

Editor : Redaksi