Komisi B Tegaskan Rapat Dengar Pendapat Tidak Digelar Karena Fasis Kalah di Pengadilan

Mohammad Faridz Afif (tengah)
Mohammad Faridz Afif (tengah)

SURABAYA - Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, memberikan tanggapan terkait laporan Forum Analisis Surat Ijo Surabaya (Fasis) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya. 

Afif menegaskan, pihaknya tidak menggelar rapat dengar pendapat (hearing) karena Fasis belum dapat menunjukkan putusan pengadilan terkait permasalahan surat ijo.

Baca Juga: Fasis Laporkan Komisi B DPRD Surabaya ke BK, Josua: Surat Kami Dipimpong Tanpa Kejelasan

"Menurut saya, belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan mereka menang. Justru mereka kalah," ujar Afif saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/12).

Afif menambahkan, saat ini Fasis tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut, sehingga prosesnya masih berada di ranah hukum. 

"Karena mereka kalah dan masih peninjauan kembali, jadi tidak relevan untuk dihearingkan lagi di DPRD. Kalau sudah di pengadilan, itu ranahnya hukum, bukan DPRD," tegasnya.

Baca Juga: Pendapatan Parkir Jauh dari Target, Komisi B Soroti Manajemen Dishub Surabaya

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari Fasis terkait pengaduan tersebut. "Saya belum menerima laporan apa pun terkait pengaduan ini," ungkap Imam saat dikonfirmasi.

Pernyataan ini berbeda dengan klaim Fasis yang sebelumnya menyatakan telah melaporkan Komisi B ke BK karena merasa dipingpong dalam menangani persoalan surat ijo.

Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Apresiasi Kinerja PD Pasar Surya: Catat Keuntungan Rp2,8 Miliar Triwulan IV

Afif menilai, langkah Fasis yang terus mendesak hearing di DPRD kurang tepat jika masalah ini masih berproses di pengadilan. 

"Kalau sudah masuk ranah hukum, DPRD tidak bisa ikut campur lagi. Nanti tunggu saja keputusan pengadilan baru kita lihat langkah selanjutnya," jelas Afif.

Editor : Redaksi