SURABAYA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan berpihak pada daya beli dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.
Gus Ipul menjelaskan, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diberlakukan untuk barang mewah, telah disertai dengan alokasi bantuan sosial senilai lebih dari Rp38 triliun. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan mendukung masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: DWP Kemensos Berikan Bantuan kepada 126 Penyandang Disabilitas dan Anak Berkebutuhan Khusus
“Kita yakin ekonomi akan membaik. Pemerintah sudah merancang skenario untuk mencapai target-target ekonomi secara bertahap,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Surabaya, Rabu (1/1).
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur ini menambahkan, pemerintah saat ini tengah memprioritaskan perbaikan data sosial dengan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS). Upaya ini dilakukan untuk menghasilkan data tunggal pertama sejak Indonesia merdeka.
Data tunggal tersebut akan menjadi pedoman utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program. Data ini mencakup komposisi penduduk secara rinci, termasuk peringkat kesejahteraan sosial-ekonomi.
“Presiden telah meminta kami untuk memastikan data lebih akurat dan tepat sasaran. BPS akan mengoordinasikan, merekonsiliasi, serta menyusun kriteria yang sesuai untuk mendukung data ini,” jelasnya.
Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional, Kemensos RI Gelar Khitan Massal untuk Anak Disabilitas
Gus Ipul memaparkan, pembaruan data dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur formal dan partisipasi masyarakat. Jalur formal melibatkan proses administratif mulai dari tingkat desa hingga Kementerian Sosial, sedangkan jalur partisipasi memungkinkan masyarakat berperan aktif melalui aplikasi Cek Bansos.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat langsung mengusulkan atau menyanggah data penerima manfaat. Ia juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, dan setiap laporan akan diverifikasi secara menyeluruh.
“Siapa saja bisa melapor melalui Cek Bansos. Fakta dan bukti, seperti foto rumah atau kondisi keluarga, dapat diunggah untuk diproses lebih lanjut,” tambah Gus Ipul.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jatim Terima Penghargaan Kemensos RI
Saat ini, proses finalisasi data telah berlangsung selama dua bulan dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. Sementara itu, program bantuan sosial masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2024 dan akan diperbarui dengan data baru pada 2025.
“Dengan data tunggal ini, bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secaramaksimal,” pungkasnya.
Editor : Redaksi