SURABAYA - Seorang pria berinisial HS (24), warga Sidoarjo, ditangkap di rumah kos di Dusun Lawang, Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (17/12/) sekitar pukul 09.00 WIB.
Diketahui dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 119 butir ekstasi dan sabu seberat 4,318 gram.
Baca Juga: Diduga Bobol Coffee Shop Kenangan, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima laporan terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Mojokerto.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HS di tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dan putih serta beberapa paket sabu," tutur AKBP Miftah, pada Senin (3/2).
Miftah menjelaskan bahwa dari pengakuan HS mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) G dan E.
"HS juga mengaku ekstasi diperoleh dari G melalui sistem ranjau di Jalan Raya Gempol, Pasuruan, pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara itu, sabu dibelinya dari E yang mengirim barang tersebut melalui paket ke rumahnya di Sumber Gilang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada 12 Desember 2024," katanya.
“HS bertugas sebagai penyimpan dan pengedar. Dia belum sempat mendapatkan keuntungan karena sebagian besar barang masih ada padanya saat ditangkap,” ungkapnya.
Baca Juga: Operasi Mantap Praja 2024 Polrestabes Surabaya Cek Ranmor Dinas dan Almatsus
Miftah mengatakan HS diketahui membagi ekstasi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Dari total ekstasi yang diterimanya, sebagian sudah terjual, dan sebagian lainnya digunakan sebagai tester. Adapun sabu yang diterimanya juga telah dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 90 butir ekstasi warna kuning dengan berat total 21,794 gram, 29 butir ekstasi warna putih dengan berat total 8,698 gram, 7 paket sabu dengan berat total 4,318 gram, 2 timbangan elektrik, 3 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 dompet warna merah," jelasnya.
HS mengaku jika seluruh barang berhasil terjual, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.750.000 dari para pemasoknya.
Baca Juga: Pesta Narkoba di Jalan Kunti Digerebek, Bandar Sabu dan 7 Pemakai Dibekuk
Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama narkotika yang berada dalam daftar DPO.
“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka,” tutupnya.
Editor : Redaksi