SURABAYA,Tikta.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menyoroti banyaknya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Kereta Api.
Oleh karena itu, Polda Jatim meminta pemerintah daerah setempat untuk menganggarkan pemasangan palang pintu pada JPL Kereta Api.
Baca Juga: Ada Kecelakaan di Sekitarmu? Simak Aturan dan Anjuran dari Ditlantas Polda Jatim
Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Lalulintas ( Dirlantas) pada Direktorat Lalu lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin di Mapolda Jatim, Kamis (04/1/24).
Kombes Pol Komarudin menyebut sampai dengan saat ini masih banyak ditemukan JPL yang tanpa palang pintu di beberapa Kabupaten maupun Kota di Jawa Timur.
“Ini sangat membahayakan keselamatan Masyarakat yang melintas di JPL Kereta Api,”ujar Kombes Komarudin.
Dirlantas Polda Jatim ini juga mengatakan, bahwa Polda Jatim juga telah menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan stakeholder yang ada untuk menyikapi permasalahan JPL Kereta Api tanpa palang pintu ini.
Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan
“Kesimpulan pada rapat tersebut bahwa kebutuhan pemasangan palang pintu di JPL Kereta Api sangat mendesak untuk segera dibangun,”kata Kombes Komarudin.
Terkait Pembangunan palang pintu pada JPL Kereta Api ini lanjut Kombes Komarudin diharapkan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur dapat menganggarkan pada tahun anggaran 2024.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan evaluasi, dari lebih kurang 669 JPL yang belum ada palang pintunya, masih ada 11 titik JPL yang baru dibangun di seluruh wilayah di Jawa Timur,” ujar Kombes Komarudin.
Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim Terima Penghargaan Level Asia “Best Innovator”
Lebih jauh, Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 94 Tahun 2018, kewenangan Pembangunan ratusan perlintasan sebidang Kereta Api itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
“Untuk itu sesuai arahan Bapak Kapolda Jatim, untuk berkoordinasi dengan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota adalah menjadi catatan di tahun 2023 yang lalu,”pungkas Kombes Komarudin.
Editor : Redaksi