BLITAR - Polres Blitar Polda Jatim menangkap 11 oknum pesilat yang diduga membuat onar dengan melakukan perusakan, pengeroyokan dan pencurian.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menyebut bahwa 11 orang oknum pesilat itu peserta konvoi salah satu perguruan silat yang terlibat dalam aksi pengeroyokan pada tanggal 11 Februari 2025 lalu di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Serap Aspirasi Mahasiswa Polres Blitar Kota Gelar Diagram
Ia menjelaskan dari 11 orang yang diamankan itu, Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah inisial MH (Lk), 27 Tahun, JWB (Lk) 20 Tahun, RGR (Lk) 19 Tahun.
“Tiga orang dari 11 yang kami amankan, telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan kami tahan," tegas AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers di Polres Blitar, Selasa (17/2).
Arif mengatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka.
"Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Arif.
Baca Juga: Dukung Asta Cita, Polres Blitar Bagikan Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Polres Blitar juga mengamankan barang bukti diantaranya pakaian korban, pakaian tersangka, Video rekaman CCTV, Visum et Repertum Korban, 7 unit sepeda motor yang digunakan untuk konvoi, sejumlah batu bata serta handphone sebanyak 11 unit.
Polisi terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan.
Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Blitar.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka dan Belasan Gram Sabu
Dengan adanya tindakan tegas dari Polres Blitar Polda Jatim, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Kami himbau masyarakat dapat lebih waspada dan ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Editor : Redaksi